Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat CSR PT. BTI TUBABA Diduga Ditelan “Jin Laut Selat Malaka” Perjanjian Kerja...

CSR PT. BTI TUBABA Diduga Ditelan “Jin Laut Selat Malaka” Perjanjian Kerja Dipertanyakan

1263
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id |Puluhan tahun Corporate Social Responsibility (CSR), diduga sarat penyimpangan tidak ada penjelasan, personalia dan pimpinan perusahaan PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) terletak di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), provinsi Lampung, Bungkam. Perjanjian kerja dipertanyakan.

Betapa tidak pasalnya berdasarkan hasil penelusuran awak media dilapangan, keterangan dari beberapa masyarakat sekitar membenarkan bahwa tidak pernah mendapat apapun dari pihak perusahaan PT. BTI walau berbentuk apapun,mesti yang sudah tinggal berdekatan dengan perusahaan sejak puluhan tahun, cuma terima dampak limbah dan polusinya saja.

Shat Kosasih selaku pimpinan
perusahaan PT BTI saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WA tidak dijawabnya malah langsung blokir nomor WhatsApp wartawan media.

Sebelumnya awak media pernah menghubungi, Dwi salah seorang personalia perusahaan PT. BTI via WhatsApp mengatakan, tidak tau tidak pernah dilibatkan, bahkan sudah banyak pihak yang menanyakan mengenai CSR perusahaan tersebut.

Anehnya dari petinggi-petinggi perusahaan PT. BTI CSR puluhan tahun itu pun tidak ada penjelasan secara terperinci, disalurkan kemana dan berbentuk apa.

Dan semakin aneh lagi dana CSR Tersebut diduga hilang raib, seperti ditelan jin laut selat malaka, atau di telan pihak pihak yang tidak amanah yang menyerupai jin.

Lalu Perjanjian Kerja, oleh pemberi kerja kepada pekerja dikatakan kepada wartawan media beberapa hari terakhir, salah seorang perwakilan dari beberapa pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdi menjadi buruh pekerja kontrak dan pekerja Harian Lepas di perusahaan PT BTI tersebut.

Pada, Senin (02/05) salah seorang tenaga kerja yang enggan disebutkan namanya memaparkan bahwa, kata dia, untuk jumlah keseluruhan tenaga kerja PT. BTI. Berkisar 60 orang pekerja, 12 berstatus (kontrak), 3 kariawan tetap (KT) dan 45 pekerja harian lepas (HL).

“Kami sebanyak 23 pekerja mengeluh, hingga kini belum ada Kejelasan terkait Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) sudah sekian tahun bekerja belum juga diangkat menjadi kariawan,” ratapnya.

Sedangkan diketahui Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL). Hal ini, ucapnya, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/iV/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pasal 10-12.

“Dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, katanya, dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) (kariawan tetap),”katanya.

Ia menegaskan, Pemberi kerja apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi, administratif, sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) UU tersebut berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Peraturan yang mengatur tentang hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.”tegasnya kembali, meminta namanya tidak publik.

Selanjutnya wartawan akan terus mendalami dugaan-dugaan oknum nakal di perusahaan PT. BTI. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini