TULANG BAWANG BARAT http://Lampung.sumselnews.co.id| Satuan Lalulintas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Dispenda akan melakukan Pencocokan data Randis Pemkab Tubaba yang menunggak pajak.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Lantas IPTU Suarjono Suryaninggrat, S.H, M.H menjelaskan bahwa benar, telah dilaksanakan rapat bersama Jasa Raharja, Bapenda pembahasan pencocokan data Randis Pemkab Tubaba provinsi Lampung, yang telah lama menunggak pajak. Pada Kamis (18/5/22) sekira pukul 10.00. WIB, berlangsung di ruang Asisten II Pemkab setempat.
Kasat Lantas menerangkan,
Rapat bersama tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Tubaba Iptu suarjono suryaningrat.SH.MM,
KAUPTD Samsat Tubbab Aris Munandar, SH, MH, Syahmi akbar Perwakilan Jasa raharja kabupaten Tubaba, Nahkoda. SH.MH Asisten II, Ricky Ridwan.SH kabid penagihan, Faidil Falerie. SE.MM Kabid pengelolaan BMD, Kadek Budiane.SP.MM Kasubid penatausahaan dan pemanfaatan BMD, HGR siregar.SE.MM Kasubid Mutasi dan penghapusan BMD.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut pihak BPKAD Pemkab Tubaba sepakat akan dilakukan pendataan ulang dan pencocokan dengan Bapenda terkait kendaraan dinas pemda Tubaba yang nunggak pajak.
“Dalam waktu dekat samsat Tubaba akan mensosialisasikan kepada para pemegang randis untuk tekhnis pembayaran pajaknya. Setelah itu pemda samsat dan didampingi dari polres akan mengapelkan sekaligus untuk mendata dan mengecek kondisi Randis-randis tersebut,”ungkap Kasatlantas Polres Tubaba Iptu Suarjono.
Lanjut Kasat Lantas Iptu suarjono
menghimbau, pemkab Tubaba untuk menata kembali keberadaan kendaraan dinas milik pemkab, termasuk surat-surat kendaraan dinas. Selain itu kewajiban tunggakan pajak kendaraan dinas agar dapat menjadi prioritas untuk segera di selesaikan.
Selanjutnya tanggapan dari pihak Dinas sendiri, BPKAD akan segera mengkompilasi Total anggaran pajak randis yang telah menunggak tersebut , Sementara pihak Samsat sendiri secepatnya akan menghitung total pajak kendaraan berikut denda yang harus dibayarkan oleh Pemkab Tulang Bawang Barat,”Pungkas Kasat Lantas. (Madi)






