TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Ketua Kajian kritis Pembangunan Pemerintah (K3PP) Abas Karta meminta kesadaran dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang terletak di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), menjalankan peraturan yang mengikat pada perusahaan,
dirinya menduga ada oknum yang bermain memanfaatkan CSR untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, CSR ( Corporate Social Responsibility) adalah kewajiban sebuah perusahaan yang harus di penuhi pihak perusahaan untuk masyarakat sekitar perusahaan berdiri, namun dirinya menyayangkan PT BTI tidak menjalankan yang menjadi kewajiban perusahaan dan tidak memberikan yang menjadi hak masyarakat sekitar.
“Besar kecilnya nilai CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah 2% – 3% setiap tahunnya dari total keuntungan bersih perusahaan. Itulah hak kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sosial masyarakat.
Namun dalam kenyataanya memang CSR yang milik masyarakat sering kali tidak direalisasikan oleh perusahaan. Termasuk keberadaan PT. BTI (Berjaya Tapioka Indonesia) yang memiliki tanggung jawab sosial lingkungan ditengah masyarakat sekitarnya”tutur Abas Karta saat di konfirmasi di kantornya Sabtu 30/04/2022.
Abas juga memaparkan, sebuah perusahaan berdiri bertujuan untuk keuntungan ekonomi, dan juga perusahaan tidak serta merta harus berdiri di sebuah tempat, pastinya dengan segala peraturan yang mengikat kepada mereka selaku pihak perusahaan.
“Setiap perusahaan yang berbadan hukum (PT : Perseroan Terbatas) yang beraktivitas dibidang kegiatan ekonomi. Tujuannya ekonomi bisnis orented mencari keuntungan bisnis memiliki tanggung jawab sosial ditengah masyarakat dimana perusahaan itu berada”paparnya
Aktivis Lulusan kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tahun 1997 silam ini menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ialah sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 3 UUPT
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Semua perusahaan bisnis sedang besar memiliki tanggung jawab tersebut. Landasan hukum tentang CSR ( Corporate Social Responsibility ) adalah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat”.tambahnya
Dirinya juga menegaskan bila sebuah perusahaan tidak menjalani sebuah kewajiban yang telah di atur dalam sebuah undang-udang maka pemerintah harus bertindak agar memberikan sanksi terhadap perusahaan berupa teguran tertulis bahkan pencabutan izin usaha.
“Namun jika perusahaan tidak mengeluarkan CSR yang notabene milik masyarakat dapat dilaporkan kepemerintah setempat sebagai tindakan wanprestasi. Sangsi adminitrativenya sangat jelas bahwa pihak perusahaan dapat peringatan secara tertulis – pembatasan kegiatan perusuhaan hingga pencabutan kegiatan izin usaha perusahaan”.tegasnya
Dia juga menjelaskan,sanksi yang diberikan pemerintah berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar perusahaan, yang merupakan pemberian efek jera kepada perusahaan.
“Jika sampai tingkat pencabutan izin usaha perusahaan, itu menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab besar ditengah masyarakat lokal setempat. Namun kadang jarang kita temukan itu terjadi biasanya. Malah sebaliknya dana CSR dinikmati oleh segelincir (oknum) yang mengambil dana tersebut namun tidak direalisasikan kemasyarakat. Jika terbukti dapat dilaporkan pihak aparat penegak hukum”jelasnya. (Madi).