Beranda Info Seputar TUBABA Kepalo Tiyuh Gunung Timbul Tubaba Semena-mena Angkat Aparaturnya Melanggar Aturan

Kepalo Tiyuh Gunung Timbul Tubaba Semena-mena Angkat Aparaturnya Melanggar Aturan

768
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Pengangkatan jabatan aparatur perangkat Tiyuh -desa Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, diduga bermasalah melanggar aturan tidak menggunakan ijazah sekolah lanjutan Tingkat Atas (SMA).

Nur Kamid kapalo tiyuh setempat
mengakui soal pengangkatan aparatur atas nama Wiyono sebagai Rk-03, Sarno Rk-01, Sagi Rk-02 tersebut tidak memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat atas SLTA SMA atupun S,1.

Pihaknya beralasan lupa belum mengecek berkas tiga orang warganya (Aparatur), ujarnya, kepada wartawan pada, Rabu kemarin (25/5/2022).

“Setelah saya terpilih sebagai kepala Tiyuh Gunung Timbul hasil perhelatan pilkati serentak yang di gelar beberapa waktu lalu tiga nama di atas tersebut saya jadikan sebagai RK mengingat mereka sebelumnya memang sudah jadi aparatur tiyuh dimasa kepalo tiyuh yang lama purnomo,”terangnya.

Kepalo Tiyuh Nur kamid memaparkan ketiga perangkat tiyuhnya itu sedang mengikuti pendidikan kesetaraan program paket A, B dan C di PKBM kencana tahun ajaran 2020-2021 yang beralamatkan di Tiyuh Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

“Mereka memang masih sekolah di tempatnya pak Erwan jaya winata dia ketuanya bisa dicek disana sehubungan ijazahnyakan belum keluar maka mereka sementara hanya menggunakan surat keterangan aktif belajar yang dikeluarkan oleh ketua PKBM,”
bebernya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, ke-tiga aparatur RK itu juga membenarkan bahwa pihaknya sedang mengikuti pendidikan kesetaraan program paket A, B dan paket C di PKBM menghabiskan biaya jutaan rupiah.

“Iya benar kami masih sekolah ngambil paket di tempat pak Erwan tiyuh Way Sido bisa di cek di sana, dikarenakan ijazah kami belum keluar sementara berkas persyaratan untuk jadi perangkat tiyuh Gunung Timbul kami hanya menggunakan surat keterangan aktif belajar,”tuturnya.

Kepada awak media ketiga aparatur Rk itu juga mengaku bahwa atas nama Wiyono dan Sarno hanya memilki ijazah pendidikan terakhir SD, sementara atas nama Sagi pendidikan terakhir SMP.

“Kami mendaftar sekolah paket sejak pj kepalo tiyuh pak Sahroni masih menjabat waktu itu sampai dengan saat ini hampir satu tahun belum pernah mengikuti ujian karena kami mengikuti jalan pintas karena kata pak Erwan kalau mengikuti seperti sekolah umum lainnya biayanya biasa habis banyak,”kata sarno.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media Erwan jaya winata ketua PKBM kencana Tiyuh Way Sido, membenarkan ketiga nama di atas sedang mengikuti pendidikan kesetaraan program paket A dan paket B- C di PKBM kencana tahun ajaran 2020-2021.

“Memang benar saat ini ketiga nama warga gunung timbul sedang mengikuti sekolah paket namun ijazahnya belum keluar, karena pihak mereka perlu persyarakat untuk mendaftar sebagai perangkat tiyuh maka waktu itu saya keluarkan surat keterangan aktif belajar,” kata Erwan.

Menyikapi persoalan tersebut kepala DPMT kabupaten Tubaba, Sofyan Nur, menegaskan kepada Kepalo Tiyuh Gunung Timbul dalam melakukan pergantian Aparatur harus mentaati peraturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 67 tahun 2021.

“Saya tekankan kepada Gunung Timbul dan kepalo tiyuh yang lainya jangan semena-mena memaksakan kehendaknya untuk mengangkat dan memberhentikan aparatur tiyuh setidaknya harus memenuhi 4 unsur, yaitu unsur pertama jika Aparatur yang lama atau saat ini sedang menjabat meninggal dunia.

Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, misalnya usia sudah 60 tahun keatas, terkena pidana, sakit-sakitan, pindah daerah, dan menjadi pengurus partai politik, ke -empat diberhentikan karena persyaratannya tidak memenuhi lagi.

Dia menegaskan Kepala Tiyuh agar tidak boleh sembarang mengganti perangkat Tiyuh tanpa didasari dengan aturan dan alasan yang kuat begitu juga saat melakukan penjaringan.

“Jika memang ada jabatan kosong, tidak bisa langsung menunjuk, tetapi harus melalui proses seleksi dengan rekomendasi dari camat diwilayahnya masing-masing. Maka menindak lanjuti persoalan yang ada di tiyuh gunung timbul akan kita tindak lanjuti”,ulasnya kembali.

Dia juga menambahkan bagi kepalo tiyuh jika melakukan pengangkatan perangkat tiyuh harus sesuai dengan ketentuan usia minimal 20 tahun maksimal 42 tahun terutama berpendidikan memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat atas SLTA (SMA) atupun S,1.pungkasnya. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini