Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Polemik Aparatur Tiyuh Gunung Timbul K3PP Tubaba Otomatis Gugur Menjadi Masalah Hukum

Polemik Aparatur Tiyuh Gunung Timbul K3PP Tubaba Otomatis Gugur Menjadi Masalah Hukum

781
0

TUBABA Lampung.sumselnews.co.id |Ketua kajian keritis pembangunan publik (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung Soroti masalah pengangkatan tiga orang yang dijadikan aparatur RK oleh Nur kamid kepalo Desa-Tiyuh Gunung Timbul kecamatan Tumijajar tidak menggunakan Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas otomatis gugur akan menjadi masalah hukum.

Ahmad Basri mengatakan masalah tersebut seharusnya tidak perlu terjadi di Kabupaten Tubaba jika memahami mekanisme administratif tata cara syarat pencalonan. Panitia seleksi (Pansel) harus berpedoman pada aturan syarat- syarat material penerimaan aparatur Desa-Tiyuh,”ungkapnya kepada wartawan media pada, kamis sore (26/5/22) di kantornya yang beralamatkan Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat.

“Ada dua ( 2) syarat paling urgent penting yang tidak boleh dilanggar oleh panitia seleksi ( pansel) terhadap penerimaan calon aparatur desa -Tiyuh Gunung Timbul. Pertama masalah ijazah. Minimalah tamatan SMA atau setara yang dilegalisir.

Kedua usia minimal 20 sampai 42 tahun. Mereka misalkan yang kini sedang melaksanakan pendidikan penyetaraan SMA melalui sekolah paket C belum selesai tidak bisa mendaftar. Karna dianggap belum lulus-selesai,” Terangnya kembali.

Menurut Ahmad Basri Aktivis jebola fakultas ilmu sosi politik universitas muhammadiyah jogjakarta tahun 1997 itu jika dua syarat tersebut tidak dimiliki oleh para calon aparatur Desa ( Tiyuh) maka secara otomatis gugur dengan sendiri.

” Jika terbukti ada yang masuk dan diterima sebagai aparatur Tiyuh oleh penatia seleksi hingga sampai dilantik resmi.Maka akan jelas menjadi masalah hukum. Kedua belah pihak akan menangung jawabkan semua perbuatannya,” Tuturnya.

Dia memaparkan Dalam permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa legalitasnya sudah jelas harus ditaati tidak boleh di langgar.

” Pegang aturan tersebut oleh panitia seleksi.( Pansel) jika belum paham pansel bisa konsultatif kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh sebagai mediator jika ditemukan permasalah dilapangan. Itulah salah fungsi keberadaan DPMT Tubaba,” Cetusnya.

Dia berharap masalah tersebut dapat menjadi perhatian pihak DPDR dan inspektorat Tubaba dan APH, agar persoalan tersebut tidak terulang kembali di Tiyuh yang lainnya di Tubaba.

“Saya berharap pihak terkait harus mengambil tindakan untuk melakukan penelusuran di Tiyuh tersebut jika ditemukan ada unsur pidana kesegajaan yang dilakukan pihak pemerintah tiyuh kiranya dapat diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku.” pungkasnya. (Madi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini