Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Polres Tubaba Amankan Komplotan Pelaku Curat

Polres Tubaba Amankan Komplotan Pelaku Curat

657
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan, para pelaku yang diamankan ditempat tinggalnya yakni RM (35) warga asal Yukum jaya kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan RA (32) warga asal Kampung Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Kronologis kejadian Pada Selasa 12 April 2022 sekira jam 12.30 wib dihalaman Parkir SMP Negeri 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.

Telah terjadi tindak pidana diduga Pencurian dengan Pemberatan terhadap pelapor yang di lakukan oleh pelaku, dengan cara ROSADI (Splitsing) masuk kedalam parkiran SMP Negeri 01 Tumijajar tersebut. Lalu mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor
Merk Honda Type D1B02N26L2 AT warna Hitam, bernopol: F 4696 FAN Noka : MH1JFZ110GK113700 Nosin : JFZ1E1130756 A/n Abdul Rojak, milik pelapor yang dalam keadaan terkunci stang kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor itu,” paparnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti.

“Dengan gerak cepat Petugas Tekab 308 dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Norman Nontiko, Amd telah melakukan penangkapan terhadap kedua 2 orang laki-laki, Dasar penangkapannya atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/lV/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, 12 April 2022,”ungkap Kasat.

” Saat ini para pelaku diamankan di rumah mewah tahanan Polres Tubaba dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 362 dan atau 363 KUHPidana diancam penajara maksimal 5 Tahun Penjara,” terang Kasat dalam rilis Humas polres.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit kendaraan sepeda motor milik pelapor.

Nopol : F 4696 FAN MERK HONDA TYPE D1B02N26L2 AT Warna Hitam, Noka : MH1JFZ110GK113700
Nosin : JFZ1E1130756 A/n Abdul Rojak yang bila di nominalkan dalam bentuk rupiah diperkirakan sekitar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah).” Pungkasnya. (Mrs/Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini