TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung pihaknya tidak pernah menerima Corporate Sosial Responsibility (CSR) PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang berlokasi di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang bawang Udik (TBU). Dan Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP), akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat Lukman, S.H., M.M. mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT BTI.
“Ada baiknya ke Bappeda dulu yang membidangi apa hasil dari sana, maka nantinya kita panggil pihak perusahaan,”terangnya.
Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tubaba menerangkan pihaknya tidak pernah menerima CSR PT BTI.
“Intinya CSR itu bentuk bantuan kompensasi perusahaan terhadap lingkungan sama masyarakat dan pemerintah, kami kan hanya jembatannya untuk mengalokasikan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Lanjutnya, setiap perusahaan sudah pernah kita Saluri bahkan sudah sering kita kasihkan surat teguran untuk memberikan bantuan CSR.
“Kalau untuk PT. BTJ-BTI itu, belum pernah mengalokasikan
CSR karna mereka belum menyanggupinya, untuk memberikan bantuan CSR kepada masyarakat,” ujar Ana Marthatila kabid Perekonomian SDA, insfratruktur dan Kewilayahan Bappeda Tubaba. Pada Selasa (11/5).
Besar harapnya pemerintah daerah kedepan, agar Ekspektor yang ada di kabupaten Tulang bawang Barat ini.
“Bisa memberikan bantuan CSR kepada perintah untuk masyarakat sekitar perusahaan,”terangnya kembali.
Sementara itu, Gusron selaku Kepala Bidang P3k Dinas Lingkungan Hidup Tubaba mengatakan, Jika limbah perusahaan PT. BTI di Tiyuh Karta telah mencemari lingkungan sekitar, maka kami sarankan untuk membuat pengaduan laporan ke DLH Tubaba.
“Masyarakat terlebih dahulu membuat laporan kepada pihak dinas yang di tujukan kepada kadis, setelah itu kami bersama tim akan turun kelapangan untuk menindaklanjuti pengaduan atas dasar laporan warga tersebut,” tegas Gusron saat ditemui di ruang kerjanya. (Madi)






