TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Penggunaan anggaran kegiatan puskesmas Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, diduga tak jelas dan jadi sarat Mark-up.
Kepala tata usaha (TU) saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu 14/06/2022, terkait beberapa pengunaan anggaran kegiatan puskemas tahun anggaran 2020-2021 tidak dapat menjelaskan secara rinci dengan beralasan mereka tidak mengetahui sama sekali tentang anggaran yang dikelola dan yang telah di realiskan oleh pihak puskesmas sendiri.
“Kalau untuk penggunaan anggaran BOK itu setahu saya kan untuk kegiatan pak, selebihnya saya tidak tau pak direalisasikan untuk apa saja yang tau lebih jelas itu ibu,” jelasnya.
Saat awak media menyinggung
anggaran Dinas Kesehatan Tubaba, terdapat anggaran peralatan kesehatan puskesmas dan jaringannya, peralatan apa saja yang diterima Puskesmas di tahun 2020 dan berapa jumlah tenaga TKS nya.
“Aduh pak kalau itu sepertinya tidak ada, tapi kalau seperti APD itu ada dari dinas, dan jumlahnya saya tidak tau kan ada bidangnya sendiri, kalau untuk jumlah TKS nya sekarang terdapat 106, kalau tahun 2020 itu ada 86 pak,” ungkapnya.
Sementara informasi yang didapat, Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 dengan pagu DPA sebesar 452 juta, diduga telah terealisasi sebesar 409 juta, sedangkan untuk anggaran pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Panaragan Jaya terealisasi 1 miliar lebih. Dalam anggaran Dinas Kesehatan Tubaba, terdapat anggaran peralatan kesehatan puskesmas dan jaringannya sebesar 15 miliar.
Ditempat terpisah saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala puskesmas melalui telpon seluler dan pesan WhatsApp belum bisa minta keterangan secara jelas dan detail.
“Maaf bang saya lagi dinas luar, untuk waktu kapan kita bisa bertemu, saya belum bisa karena belum ada waktu,” tulis kepala puskesmas.
Sampai berita ini di terbitkan kepala puskemas belum bisa dimintai keterangan secara detail terkait penggunaan anggaran kegiatan. (Madi)






