TUBABA http://Lampung.sumselnews.co.id|Ketua Kajian Keritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung angkat bicara apa yang dilakukan oleh pelaku di sebuah video ” tik tok ” menunjukan seorang kakek yang dibayar upah kerja oleh seorang mandor dengan uang palsu sesungguhnya sudah masuk delik pidana kriminal penipuan atau berita bohong.
Dikatakan K3PP Ahmad Basri bahwa walaupun korban atas uang palsu tidak ada atau tidak melaporkan kepada pihak berwajib kepolisian atas perbuatan pelaku. Namun pihak kepolisian dapat menggunakan atas perbuatannya tersang dengan.
” Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjarana dan denda 15 milyar rupiah. Atau menggunakan pasal 378 KUHP tentang delik penipuan” ungkap pria akrab disapa Abas karta kepada wartawan media pada Senin sore (20/6/22)
Lanjutnya, Video tik tok tersebut menjadi viral sejagat raya, sehingga menimbulkan beberapa reaksi tanggapan luas simpati publik. Salah satunya mengalir beberapa kalangan memberikan donasi bantuan kepada sang kakek yang menjadi korban.
” Hasil proses penyelidikan dari Polres Tubaba menunjukan indikasi bahwa ternyata uang yang diproleh oleh dari kakek tersebut bukan dari hasil upah kerja dari seorang mandor ditempat lokasi dimana bekerja. Uang mainan tersebut didapatnya dari ” Nemu ” dipinggir jalan. Lalu dibelanjakan disebuah pasar yang ada wilayah Tubaba tepatnya Pasar Modern
Pulung Kencana” terangnya.
Dari sisi kemanusian melihat usia, katanya, pelaku sudah berumur lebih dari 72 Tahun dan telah meminta maaf secara langsung atas perbuatannya. Pihak penyelidik kepolisian memiliki hak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada tingkat penyelidikan lebih lanjut.
” Subyektif hukum kembali pada hak kepolisian dalam melihat masalah perkara tersebut. Apakah akan dilanjutkan atau tidak” paparnya.
Dalam hematnya seperti pihak kepolisian dengan pertimbangan kemanusian akan menghentikan penyelidikan ini.
” Dengan satu catatan mengembalikan donasi uang yang telah diterima oleh pelaku” cetusnya.
Dalam kacamata, Aktivis Lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Tahun 1997 itu,
Akan tetapi jika kasus ini dilanjukan oleh pihak kepolisian maka akan membuka tabir yang sesungguhnya dimeja pengadilan.
” Apakah benar pelaku memang menemukan uang mainan disuatu tempat. Atau jangan – jangan uang main-mainan tersebut benar adanya untuk pembayaran uang upah kerja. Maka kakek tersebut bisa adalah korban. Bisa jadi pelaku sesungguhnya adalah seorang mandor yang menggunakan uang main untuk membayar”tuturnya.
Lebih lanjut, Maka fakta persidangan dimeja pengadilan maka hakim akan dapat menilainya apakah kasus merupakan rekayasa atau tidak atas pelaku ( kakek ) sebagai pelaku utama. Atau jangan – jangan pelaku ( kakek) korban rekayasa permainan.
” Untuk menyelamatkan sang mandor. Maka aktor ( oknum ) yang merekayasa bisa terungkap dipengadilan. Fungsi hakim pengadilan sesungguhnya membuka semua apa yang terjadi. Itulah gunanya pengadilan untuk mencari kebenaran formil materil dalam setiap kasus yang terjadi”pungkasnya.
Sementara itu, dalam rilis Humas polres Tubaba menerangkan, Viral Video Kakek Yang Dibayar Dengan Uang Mainan, AKP Wido: Itu Berita Bohong
Sempat membuat heboh jagat dunia maya sebuah video yang menunjukkan seorang kakek mengaku hasil jerih payahnya sebagai buruh tebang tebu dibayar dengan menggunakan uang mainan oleh mandornya.
Dalam video yang viral tersebut, sang kakek bernama Sunardi (72), berprofesi buruh, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, membawa uang sebanyak Rp 450 ribu, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar.
Diketahui, sang kakek yang berada di dalam video hendak berbelanja membeli daging ayam di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, hari Sabtu (18/06/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.
Guna memastikan kebenaran dari video yang telah viral ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandy, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari video yang viral di jagat dunia maya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (20/06/2022).
Hasil dari penyelidikan tersebut, lanjut AKP Wido, didapatkan fakta bahwa tidak benar uang mainan sebanyak Rp 450 ribu tersebut berasal dari uang gajian tebang tebu seperti menurut pengakuan sang kakek di dalam video.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa uang mainan yang dibawa sang kakek untuk berbelanja membeli daging ayam di Pasar Pulung Kencana, menurut pengakuan sang kakek saat ditemui dan diinterogasi oleh petugas kami uang tersebut ditemukannya di pinggir jalan.
“Motif dari sang kakek ini berbohong adalah untuk mendapatkan kembalian dengan uang asli, setelah dia membayar dengan menggunakan uang mainan yang ditemukannya di pinggir jalan,” jelas AKP Wido.
Kejadian yang diceritakan oleh sang kakek dan sempat viral di jagat dunia maya adalah rekayasa dari sang kakek sendiri atau berita bohong (hoaks).
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar menghentikan penyebaran berita bohong terkait seorang kakek yang mengaku dibayar dengan uang mainan. Saring sebelum sharing dan bijaklah dalam bermedia sosial.” Tutup AKP Wido. (Madi)