KALIANDA – Diketahui vakum sejak 2019, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Siger Area Zambrut (SAZ) diduga telah dicabut oleh pihak terkait, terutama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca diberlakukannya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dimana, kewenangan izin dan pembinaan pertambangan diambil alih pusat.
Bahkan per 1 Januari 2020, Kementerian ESDM mewajibkan pengusaha mineral dan batubara (Minerba) menerapkan aplikasi online tata kelola pertambangan. Jika tidak, maka pelaku pertambangan tidak bisa melakukan kegiatan operasinya.
Buktinya pada Desember 2019, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot meluncurkan sejumlah aplikasi online untuk membenahi tata kelola bisnis pertambangan minerba, yaitu Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang berkembang menjadi Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk meningkatkan pengawasan prosedur pertambangan minerba.
Minerba One Data Indonesia (MODI) serta e-PNBP untuk memastikan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjalan dengan baik. Kemudian aplikasi yang baru diluncurkan Modul Verifikasi Penjualan (MPV) Mineral, merupakan aplikasi pengembangan MOMS untuk memverifikasi kegiatan penjualan dengan rencana produksi dan pemasaran yang telah disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
”Kita punya program E-PNBP, ini penting masuk ke MOMS dan MODI, itu cikal bakal masuk sistem Monitoring Verifikasi Penjualan. Pengawasan produksi secara online realtime,” kata Bambang, saat meluncurkan tiga aplikasi sektor pertambangan minerba, di kawasan Karawaci Tangerang, Banten, Senin (2/12/2019) silam.
Menurut Bambang, sistem aplikasi tersebut saling terhubung, setiap perusahaan pertambangan harus mengikuti ketentuan dalam aplikasi tersebut paling lambat per 1 Januari 2020.
Bambang melanjutkan, jika perusahaan pertambangan minerba tidak memenuhi ketentuan dalam aplikasi ini, maka perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasi pertambangan.
Kendati demikian, setelah dilakukan penelusuran baik di aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang keduanya merupakan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Oleh 2 aplikasi tersebut tidak ditemukan nama perusahaan PT Siger Area Zambrut dengan nomor IUP 540/1729/KEP/V.16/2020. Yang artinya, kegiatan produksi PT SAZ tersebut berkategori kegiatan Ilegal Minning (Pertambangan Tanpa Izin).
Alhasil, pelaksana Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Rajabasa) PT SAC Nusantara dinilai bakal bermasalah dengan hukum kedepannya. Dimana dalam pelaksanaannya, PT SACN menggandeng PT Siger Area Zambrut (SAZ) selaku pihak penyedia material batu dalam proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp65,3 M itu.
Betapa tidak, praktek ilegal minning tersebut berimplikasi dengan penerimaan pajak, retribusi dan pendapatan bagi negara. Yang artinya, dengan menggunakan material dari kegiatan ilegal minning, negara dirugikan dari aspek penerimaan.
Motiv penggunaan material batu tersebut terindikasi faktor selisih harga batu dan biaya pengangkutan yang tentunya lebih ekonomis. Seperti yang dilansir sebelumnya, gandeng PT SAZ dalam pengadaan material batu, PT SAC Nusantara disinyalir ambil selisih keuntungan Rp75-80 ribu dari harga perkubikasi batu atau mencapai miliaran rupiah dari keseluruhan kegiatan proyek.
Hal ini berdasarkan sebelumnya diperoleh informasi, jika pihak PT SAC menerima batu di titik lokasi pembangunan per m3 Rp110 ribu. Sementara, menurut seorang pengakuan pengemudi dumptruck pengangkut batu dari lokasi penambangan di Desa Waymuli, untuk setiap angkut ritasi dari lokasi penambangan ke lokasi pengantaran untuk PT SAC Nusantara, jasanya dibayar Rp80 ribu. Sedangkan kapasitas dumptruck sebanyak 4 m3.
“Sehari bisa 8-12 rit, tergantung cuaca. Kalau cerah maksimal 12 rit. Tiap rit dibayar Rp80 ribu,” ujarnya, Kamis 26 Mei 2022 lalu.
Artinya, jika dikalkulasikan 4 m3 x 110 ribu = Rp440 ribu. Kemudian dikurangi Rp80.
(Irul)