TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengklaim penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) tidak bermasalah dan
menilai wartawan tidak dibenarkan menanyakan realisasi anggaran.
“Saya sudah klarifikasi melalui wa, bahwasanya, dana BOK tahun anggaran 2020 dan 2021 sudah kami laksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Kesehatan, kami juga ada Surat Perintah Membayar (SPM). Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK), Inspektorat Tubaba maupun Inspektorat Provinsi Lampung juga tidak ada masalah. Jadi ketika ada masalah di tahun tersebut, pasti kami benahi,” ujar Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Indah saat dikonfirmasi wartawan diruangnya pada, Senin (20/6/22).
Indah juga menilai wartawan tidak bernar menanyakan tentang realisasi anggaran Puskesmas.
“Inspektorat aja mau meminta data dan lain sebagainya itu harus membawa surat resmi. Jadi, kalau abang mau nanya-nanya soal realisasi anggaran itu kemana saja, itu tidak bisa saya jelaskan. Karena abang ini bukan Pengawas, Pembina dan bukan untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Indah juga mengarahkan wartawan untuk menanyakan anggaran BOK yang direalisasikannya ke Dinas Kesehatan Tubaba.
“Kenapa ga tanya langsung dengan Dinas Kesehatan. Untuk lebih jelasnya. Karena yang ngasih kami pagu anggaran BPKAD, kemudian kami realisasikan,” cetusnya.
Lanjut Indah, dirinya sengaja mengarahkan untuk mengkonfirmasi Dinas Kesehatan, karena dia menilai, apa yang dikatakannya menyangkut Puskesmas-puskemas yang ada di Tubaba.
” Ketika nanti memang mau disalahkan. Nanti dari Dinas Kesehatan melalui Diskominfo Tubaba. Nanti saya konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, pak Majril,” jelasnya. (Madi)






