TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Ketua Kajian Kritik Pembagunan Publik (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung mendukung penuh langkah tegas cepat kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) dalam masalah pemberantasan korupsi. Secara khusus pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
K3PP Ahmad Basri atau lebih dikenal Abas Karta itu mengatakan penetapan tersangka kepalo Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba beserta Sekretarisnya oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021
” Merupakan sebuah langka maju dalam penegakan hukum. Dan ini tentunya perlu mendapatkan apresiasi positif apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuba” ungkap Abas Karta kepada wartawan media pada Rabu sore (15/6/22).
Lanjut Abas Penetapan tersangka dugaan penggunaan kegiatan yang bersifat fiktif dalam aktivitas belanja anggaran Tiyuh oleh kepala Tiyuh dan Sektetarisnya. Menggunakan Pasal yang disematkan kepada mereka secara umum normatif adalah pada.
” Undang – ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Hukum nya jelas diatas 5 Tahun” terangnya.
Ini setidaknya juga, kata Abas, memberikan educational merupakan pendidikan hukum bagi para kepala Tiyuh lainnya di Kabupaten Tubaba untuk mawas diri dalam pengelolaan Dana Desa.
” Harus diingat ada 96 kepalo Tiyuh yang ada se-kabupaten Tubaba ini tidak menutup kemungkinan memiliki prilaku yang sama apa yang dilakukan oleh kepala Tiyuh Panaragan dan Sekretarisnya. Pada prilaku penyimpangan modus operandi kegiatan fiktif alokasikan kegiatan menggunakan (DD)”paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan menjadi satu catatan yang menarik adalah sejak Tubaba menjadi daerah yang mandiri lepas dari induknya Tulang Bawang 14 tahun yang lalu.
” Baru kali ini dalam wilayah birokrasi pemerintahan di Tubaba ada kasus penyalah gunaan wewenang yang dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Tuba. Selama ini terkesan bahwa wilayah Tubaba tak terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam masalah yang menyangkut isu-isu korupsi ” Kata Abas.
Hemat penulis bukan hanya pada level kepala Tiyuh saja yang menjadi sasaran penegakan hukum, masih katanya, pada perilaku korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tuba.
” Namun pada level birokrasi pemerintahan yang lainnya yang lebih tinggi harus mendapatkan perhatian lebih intensif lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tubaba”tuturnya.
Karna sesungguhnya, kata dia, prilaku korupsi sudah merasuki semua intansi birokrasi pemerintahan secara luas dan masif. Laporan-laporan publik masyarakat tentang penemuan prilaku korupsi birokrasi pemerintahan.
” Harus juga mendapatkan perhatian khusus oleh Kejaksaan Negeri Tuba” pintanya.
Kabupaten Tubaba dalam konteks birokrasi pemerintahan hari ini harus mendapatkan prioritas utama, harap Abas, untuk selalu diawasi dimonitoring dalam wilayah.
” Proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD maupun APBN oleh Kejaksaan Negeri Tuba”tutupnya.
Penetapan tersangka kepalo Tiyuh Panaragan inisial FJ dan E selaku Sekretaris Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Dan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan Tahun Anggaran 2021.
” Ya hari ini Kepala Tiyuh dan Sekretaris telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak pidana khusus Rudi Iskon Jaya, SH., MH mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Tuba, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.
Lanjut Rudi, bahwa terhadap tersangka disangkakan prima Ir Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsidiair pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
” Pemeriksaan terhadap tersangka F dan E, didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama KOMI FELDA S.H., M.H. dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter” kata Rudi.
Ditegaskannya bahwa Penyidik langsung melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E.
” Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang. Modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan Keuangan tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif.” pungkasnya. (Madi)






