TANGERANG | Terkait pelaksanaan kembali pembangunan Pasar Rakyat Desa Daon Kecamatan Rejeg Kabupaten Tangerang, yang sempat terhenti karena proses hukum antara pengelola pasar dengan pengembang (Kontraktor) PT. Restu Berkah Karya (RBK), yang menjadi sorotan Kuasa Hukum PT. RBK, Kades Daon memberikan keterangannya.
Kades Daon Jhoani menjelaskan bahwa, pembangunan tetap berjalan karena kewajiban dirinya terhadap para pedagang. Namun menurutnya proses hukum atas gugatan tersebut tetap berjalan.
“Kalau proses hukum tetap masih berjalan, tapi kan kewajiban saya sama pedagang harus saya selesaikan, itu pun saya tidak pakai pemborong itu saya pakai tukang biasa, karena kewajiban saya ini harus meneruskan pembangunan, saya tidak mau ada masalah lagi kedepannya, walaupun bagaimana, itu kewajiban saya harus menyelesaikan pasar itu,” ucapya. Kamis 23/06/2022.
“Saya sebagai pengelola pasar itu, memang menyampaikan kepada pengurus pasar, saya bilang silahkan pembangunan lanjutkan, silahkan proses hukum tetap jalan, saya tidak mau kedepannya nanti pedagang teriak ada masalah kedepannya, ya mudah-mudahan kedepannya tidak ada apa apa,” harap Kades.
“Karena saya menunggu dari PT Restu tidak ada kelanjutan, sedangkan saya juga bertanggung jawab sama pedagang, dengan PT. Restu pun saya masih akan ikuti proses hukum, saya dipanggil pihak kepolisian pun saya tetap datang saya sudah tiga kali dipanggil ke Polresta Tangerang,” kata Kades.
Sebelumnya, konflik yang terjadi antara pihak pengembang PT. Restu Berkah Karya (RBK) dengan pengelola pembangunan dan revilitasi Pasar Rakyat Desa Daon Kecamatan Rejeg Kabupaten Tangerang Banten, membuat proyek tersebut sempat terhenti beberapa bulan karena proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, terpantau oleh media, pembangunan pasar tersebut kembali berjalan. Hal itu menjadi sorotan kuasa hukum PT. Restu Berkah Karya Inuar Efendy Gumay, SH yang sebelumnya PT tersebut menjadi rekanan proyek tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan. Mengingat pihak pengelola pasar masih meninggalkan sangkutan sebesar 1.4 Miliar kepada PT. RBK (kontraktor pembangunan Pasar Daon) namun saat ini informasi yang didapatkannya pihak pengelola pasar menghadirkan kontraktor lain untuk melanjutkan pasar tersebut.
“Sangat disayangkan kenapa Kedes Daon berani sekali menurut informasi kami, pihaknya menghadirkan kontraktor lain, padahal urusan dengan PT. RBK masih menyisahkan kewajiban membayar sebesar 1.4 M, dan saat ini masih dalam proses hukum Polresta Tangerang,” ujar Gumay Selasa 21/06/2022 lalu.
“Kades Daon tidak ada itikad baik untuk membayar pekerjaan ke pihak kontraktor kita, bahkan yang lebih miris pedagang disini setiap pekan membayar kontrak,” tuturnya.
(SHR)






