Beranda Hukum dan Kriminal Oknum Protokol Pemkab Tubaba Berstatus Tersangka, Ketua K3PP : Pj. Bupati Harus...

Oknum Protokol Pemkab Tubaba Berstatus Tersangka, Ketua K3PP : Pj. Bupati Harus Ambil Tindakan

1033
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Oknum Kabag Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara dalam dugaan tuduhan melakukan tindak pidana kriminal penganiyaan, pengeroyokan dengan penerapan pasal 351 – 170 KUHP ( Delik aduan) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun.

Hal itu menjadi perhatian dari Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) kabupaten Tubaba, Ahmad Basri.

“Dengan adanya status tersangka ini, tentunya memberikan dampak pada status sebagai seorang PNS,”ujar Ahmad Basri Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.19 WIB.

“Status oknum kabag protokol seketaris Pemda Tubaba itu sebagai seorang PNS dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya, sebagai seorang PNS mengacu pada pasal 88 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014,” ujarnya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan – Pemindahan – Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS) maka yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara atau tetap adalah Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah,”ungkapnya.

Dia juga juga menerangkan dalam hal ini tentunya adalah PJ Bupati Tubaba yang memiliki kewenangan memberhentikan sementara ( oknum) kabag protokol Tubaba. Setelah menerima salinan resmi status tersangka dari Polres Lampung utara dimana tempat kejadian perkara tindak pidana.

” Namun jika proses sidang pengadilan hakim memutuskan tersangka dengan hukuman penjara dua tahun dan telah memiliki kekuatan hukum. Maka tersangka yang menjadi terpidana dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak sebagai PNS oleh Bupati sebagai penjabat pembina pegawai didaerah,” tutur nya.

Ahmad Basri juga berharap kepada PJ Bupati agar secepatnya dapat melakukan proses penghentian sementara ( oknum ) PNS dan menggantikan dengan yang baru agar proses roda birokrasi pemerintahan khususnya pada lingkung protokoler dapat berjalan maksimal seperti biasa.

“Kita berharap Pj Bupati tubaba dapat segera mengambil tindakan dan persoalan tersebut dapat menjadi satu pelajaran penting agar PNS lain agar berhati – hati untuk tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini