LAMSELhttp://Lampung.sumselnews.co.id |Tim Opsnal Regu 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Ipda Imam Farid, STrk bersama Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, SIK, MH kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika .
Tersangka yang berinisial AY (34) warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wib dikediamanya.
Selain tersangka, para petugas yang anti serbuk haram ini juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu ) klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, Plastik klip kosong dan 1 ( satu ) unit Hand Phone Android.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (2/6/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial AY (34) warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, , Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wib dikediamanya.
Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga berhasil menyita BB berupa
berupa 1 (satu ) klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, Plastik klip kosong dan 1 ( satu ) unit Hand Phone Android dari tangan tersangka. ” Tuturnya.
Penangkapan terhadap tersangka sebut Kapolres, dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang sering terjadi dirumah pelaku
” Usai menerima Informasi dari warga masyarakat pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penanfmgkapan terhadap tersangka beserta barang buktinya ”
Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya. (Humas/Irul)