Beranda Tulang Bawang Menanti Nasib Tenaga Honorer Suka Rela Kabupaten Tulang Bawang

Menanti Nasib Tenaga Honorer Suka Rela Kabupaten Tulang Bawang

659
0

Tulang Bawang, – Terkait Pengakatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) tertuang Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang manejemen P3K.

Pemkab Tulang Bawang melalui Sekertaris Daerah, mengeluarkan surat tentang pendaataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

 

Dalam surat yang diterima Media Lampungsumsel dengan Nomor:810/840/v.TB/VIII/2022. Pada tanggal 29/Agustus Tahun 2022 kemarin.

Adapun Kriteria pegawai non ASN yang dapat diusulkan, dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Berstatus sebagai honere K2 (THK-2) yang terdaptar dalam data base. Badan kepegaiwaian negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Intansi pemerintah.

B. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung,yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ke-3.

C. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

D. Masih bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

E. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling usia 56 tahun 31 Desember 2021.

Dalam surat tersebut menjadi pertanyaan bagi tenaga kontrak sukarela yang bekerja mendapatkan SK Dinas.

Karena menurut Kepala Badan Kepegaiwan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulang Bawang Dra.Karmini Utari saat di mintai keterangan menyampaikan,bahwa pengakatan P3K itu syarat mempunyai SK Bupati.

“Intinya k2 dan tenaga kontrak yang ada SK bupati,”ucap Karmini Utari Selasa (30/08/2022) kepada Lampungsumsel.

Kepala BKPP juga menjelaskan, Honorer SK Dinas ada yang mendapatkan gaji di bayar dari kegiatan tidak termasuk di APBD.

“Ya tapi ada juga kan gaji yang di bayar dari kegiatan, jadi dia enggak nanda
tanganin gajinya,” ujarnya.

“Karena sekarang tenaga
Kontrak yang masih aktif, dan diseleksi dulu,” kata Dia.

Saat disentil wartawan bagaimana nasib tenaga honerer suka rela untuk ke depan, apakah ada kebijakan dari pemkab tulang bawang ..??

Kepala BKPP Karmini Utari tidak bisa memberikan komentar, ” kalau itu belum bisa komentar ya,” tuturnya.(Gi/Affyt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini