Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Kisruh Dua Security PT BTI Tubaba Dipecat Secara Sepihak Adukan Ke Disnaker

Kisruh Dua Security PT BTI Tubaba Dipecat Secara Sepihak Adukan Ke Disnaker

975
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id |Rosid dan Pahmi Manan selaku security PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI), yang beralamat di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Dengan didampingi

Ahmad Basri Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba, mendatangi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaker)
Tubaba bertujuan untuk
mengadukan permasalahan mereka dan tidak terima sudah mengabdi bekerja selama puluhan tahun diduga dipecat secara sepihak.

Gustami selaku Kadis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi melalui Sekertaris Erwin SH.MM mengatakan mereka akan mempelajari tentang permasalahan dan akan memanggil pihak perusahaan tersebut.

“Nanti akan kami tindak lanjuti terkait permasalahan ini, kita juga akan memanggil pihak PT tersebut,”ujar Erwin.

Rosid dan Pahmi Manan Security perusahaan PT. BTI mengeluhkan karena mereka di pecat tanpa adanya kejelasan yang pasti dari perusahan dan tanpa tahu kesalahan mereka berdua.
Menurut Rosid dan Pahmi Manan selama ini mereka bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan kesalahan.

Pada hari Senin tanggal 01 agustus 2022 Rosid dan Pahmi Manan dipanggil oleh pihak perusahaan melalui HRD (Human Resource Development) yaitu Dwi Yuniarto mereka berdua (Rosid dan Pahmi Manan – red) resmi di berhentikan sebagai security di perusahan PT. BTI.

“Kami di panggil oleh pihak perusahaan pada tanggal 01/08/2022, melalui Dwi Yuniarto sebagai HRD, bahwa kami tidak bekerja lagi di PT. BTI, yang jadi masalah nya kami di pecat tanpa ada kejelasannya, seperti surat pemberhentian cuma diberi surat keterangan pengalaman kerja saja,”ungkap Rosid kepada wartawan media pada, Senin (12/09).

Mereka pun merasa bingung atas pernyataan yang datang dari pihak perusahaan tersebut, pemecatan mereka berdua saudara Rosid dan Pahmi Manan merasa tidak adanya kejelasan dan menganggap pemecatan tersebut secara sepihak, lalu mereka tetap bekerja seperti biasa sampai menunggu adanya kejelasan dari pihak perusahaan.

“Hari Jum’at tanggal 05/08/22 kami berdua di panggil kembali oleh Dwi Yuniarto berikut Kepala security Susanto, mengatakan bahwa kami sudah putus kontrak dengan perusahaan dan kami diberi sebuah amplop. mereka mengatakan gajih kami selama dua bulan,” ujar Rosid.

Pihak perusahaan berjanji akan tetap mengeluarkan gajih dan insentif mereka berdua selama dua bulan bekerja namun ternyata gajih yang di keluarkan oleh perusahan tidak sesuai dengan gajih mereka selama ini.

“Pada hari Senin tanggal (8/8/22) kami berdua di panggil bapak Dwi Yuniarto dan kepala security bapak Susanto mengatakan bahwa gajih dan insentif selama dua bulan dari 16 juli sampai sekarang akan tetap di bayarkan, tetapi di tanggal (25/8/22) kenyataannya
kami hanya mendapatkan gajih saya ( Rosid) Rp.207.000, dan teman saya Pahmi Manan mendapatkan gajih Rp.303.000 sedangkan gajih kami selama ini bukan segitu,”ucap Rosid dan Pahmi Manan.

Menurut Rosid dan Pahmi Manan kami dari tahun 2019 sampai sekarang tidak pernah dikontrak lagi dari pihak perusahaan, menurut mereka berdua selama tiga tahun tidak dikontrak otomatis menurut mereka sudah menjadi karyawan tetap.

“Selain dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak, dan tidak adanya kejelasan, BPJS ketenaga kerjaan kesehatan di putuskan sejak tanggal (25/07/22) gaji dari tanggal (01/08/22) tidak di bayarkan dan gajih gantungkan 16/07/2022 sampai dengan sekarang, pula tidak diberi oleh pihak perusahan,”ungkap Rosid dan Pahmi Manan.

Dengan adanya permasalahan ini Rosid dan Pahmi Manan meminta kepada dinas-dinas terkait untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada di PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI ) agar memberikan hak mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.

Saat beberapa media mendatangi pihak perusahaan untuk konfirmasi persoalan pemecatan kepada kedua Security atas nama Rosid dan Pahmi Manan, pihak perusahaan tidak ada di tempat. Wartawan pun bertemu dengan komandan Security atas nama Susanto, dia menjelaskan bahwasanya memang benar anggotanya atas nama Rosid dan Pahmi Manan sudah di berhentikan dari pihak perusahaan.

“Memang benar anggota saya atas nama Rosid dan Pahmi Manan, menurut perusahaan dan undangan-undang sudah di berhentikan atau habis kontrak pada bulan Juli kemaren,” jelas komandan Security.

Terkait surat pemecatan saudara Pahmi Manan dan Rosid sudah pernah di berikan kepada yang bersangkutan akan tetapi mereka tidak mau menerimanya, karena menurut dua anggota Security atas nama Rosid dan Pahmi Manan siap di berhentikan tetapi harus sesuai peraturan.

“memang surat pemberhentian itu sudah pernah diberikan kepada saudara Pahmi Manan dan Rosid akan tetapi mereka belum mau menerimanya karena hak mereka berupa pesangon yang belum di berikan oleh pihak perusahaan memang saat ini belum Dil,” tutup Santo selaku komandan Security.

Mengenai Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ahmad Basri selaku Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba. Apa yang dilakukan oleh management perusahaan PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) itu yang melakukan PHK sepihak kepada dua karyawannya Fahmi dan Rosyid yang telah mengabdi hampir lebih dari 20 tahun lamanya sangat disesalkan dan menyalahi aturan masalah hubungan ketenagakerjaan.

“Sebab PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahan PT. BTI dilakukan hanya dengan cara lisan bukan tertulis sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 UU Cipta Kerja No 35 Tahun 2021. Inilah landasan yuridis formal material masalah ketenagakerjaan,”ungkapnya.

Ini menunjukan kesewenang-wenangan, lanjutnya, pihak management perusahaan PT. BTI terhadap karyawan. Dimana karyawan tenaga kerja masih dipandang sebagai alat mesin industri kapan mau bisa dibuang begitu saja.

“Padahal jelas dalam UU Ketenaga kerjaan sudah mengatur sedemikian rupa bagaimana tata cara PHK itu dilakukan. Bagaimana hak- hak dari karyawan yang di PHK itu dipenuhi kewajibannya oleh perusahaan. Ada uang pesangon uang penghargaan dan lain-lain yang menjadi hak para karyawan yang di PHK sepihak. Tujuannya jelas untuk memanusiakan sesama manusia satu sama lainnya. Untuk saling menghormati satu sama lainnya. Bukan eksploitasi pada keringat tenaga karyawan,”tutur Ahmad Basri akrab disapa Abas karta.

Jika dikaji lebih lanjut, masih kata Abas Karta, ada beberapa pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang dilakukan oleh management perusahaan ( PT.BTI) terhadap dua karyawannya yang diPHK secara sepihak.

“Pertama pelanggaran yang paling mendasar adalah dalam pasal 151 ayat 1, 2 dan 3. Kedua pasal 152 dalam pasal 1, 2, dan 3. Ketiga pasal 153 ayat 1, 2, dan 3. Keempat paling utama dan sangat mendasar pada pasal 156 ayat 1, 2 dan 3 yang khusus menyangkut masalah pesangon karyawan yang diPHK,”sebut Abas

Dari perspektif tersebut sangatlah wajar, sambungnya, jika kedua karyawan yang disebutkan diatas mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tubaba untuk memohon bantuannya atas hak – haknya yang telah dilanggar oleh pihak perusahaan.

“Hematnya tentunya bukan hanya fungsi tugas Desnaker Tubaba yang cukup menangani masalah tersebut. Namun peran tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tubaba harus ikut campur didalamnya. Tepatnya Dewan komisi 1 bisa memanggil management perusahaan PT. BTI untuk didengar keterangannya secara langsung mengapa melakukan PHK secara sepihak tanpa mengacu pada peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan.”pungkasnya. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini