Banyaknya Perusahaan Berikan Gaji Dibawah UMR, Ini Himbauan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang Tangerang Banten Agung Ardiansyah,(dok.red)
TANGERANG | Masih banyaknya perusahaan atau yayasan outsourcing yang masih kurang mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Agung Ardiansyah, SE., MM memberikan himbauan. Selasa 03/10/2022.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya menghimbau kepada yayasan outsourcing dan perusahaan yang ada di kabupaten Tangerang ini agar memberikan hak para buruh sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Lebih lanjut dirinya juga sangat menyayangkan bilamana masih terjadi dugaan yayasan outsourcing atau perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMR.
Menurutnya, adanya pelanggaran pelannggaran yang dilakukan perusahaan, bertentangan dengan Pasal 88E jo 185 UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 90 Jo 185 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
(SHR)