WAY KANAN | Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab, Drs. Harun Anosa, M.M dan Kepala Dinas Kesehatan, Srikandi, S.KM.,M.M melakukan Kegiatan Pengawasan Sarana Kefarmasian di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/10/2022).
Bupati Adipati menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan kefarmasian tersebut dilakukan untuk memastikan 3 (tiga) obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas tidak beredar di Kabupaten Way Kanan, sehingga dapat memberikan keamanan kesehatan.
“Baru sore kemarin ada surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh Tenaga Kesehatan, serta 3 obat yang dilarang sediaan oleh BPOM, pengawasan ini kita lakukan untuk meastikan bahwa tiga obat yang dilarang sediaan oleh BPOM tidak beredar di Kabupaten Way Kanan. Pengawasan ini juga sebagai langkah memberikan keamanan kesehatan terhadap masyarakat”, jelasnya.
Diketahui, Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan, serta 3 obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas.
Pengawasan dilakukan pada RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pasar Gunung Katun serta Apotek yang ada di Kecamatan Baradatu. (Dok pim/BN)