Beranda BANTEN TANGERANG Buruh PT.CSP Mengadu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Segera Tindaklanjuti 

Buruh PT.CSP Mengadu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Segera Tindaklanjuti 

906
0

TANGERANG | Merasa tidak diperlukan secara aturan dan undang-undang ketenagakerjaan dari perusahaan, Para buruh yang di PHK oleh PT. Cahaya Subur Prima mengadukan nasib mereka ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang Banten, Rabu 6/11/2022.

Agung Ardiansyah, SE., MM Kepala UPTD Pengawasan KK Kabupaten Tangerang Banten, dok/red

Kehadiran puluhan buruh ini, disambut langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan KK Disnakertrans Tangerang Agung Ardiansyah, SE., MM di Kantornya.

Agung mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan keluhan para kaum buruh yang diduga mendapat perlakuan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami akan tindak lanjut keinginan para buruh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui para buruh yang di PHK PT. Cahaya Subur Prima ini, sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan atas hak mereka yang tidak terpenuhi.

Aksi demonstrasi dan mediasi yang melibatkan DPRD Kabupaten Tangerang tidak menghasilkan kesepakatan.

HIMBAUAN KEPALA UPTD PENGAWASAN KK KABUPATEN TANGERANG 

Semetara itu, himbauan juga disampaikan Agung Ardiyansyah sebelumnya bahwa masih banyaknya perusahaan atau yayasan outsourcing yang masih kurang mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media beberapa bulan yang lalu, bahwa dirinya menghimbau kepada yayasan outsourcing dan perusahaan yang ada di kabupaten Tangerang ini agar memberikan hak para buruh sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Lebih lanjut dirinya juga sangat menyayangkan bilamana masih terjadi dugaan yayasan outsourcing atau perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMR.

Menurutnya, adanya pelanggaran pelannggaran yang dilakukan perusahaan, bertentangan dengan Pasal 88E jo 185 UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 90 Jo 185 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

(Suharmi)

BACA JUGA : PHK, Gelombang Protes Buruh PT. CSP Masih Berlanjut

Siaran TV Streaming

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini