JAKARTA – Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraguran Daerah (Perda) yang menyoal harus adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat untuk melakukan pembangunan tempat tinggalnya ternyata tidak berlaku bagi wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Hal ini sebagaimana terlihat hasil pantauan para awak media di lapangan begitu banyak bangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku, baik tidak ada IMB maupun tidak sesuai IMB.
Dan anehnya jajaran CKTRP ( Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan ) yang sebelumnya bernama P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dalam hal ini Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) CKTRP Tambora yang di jabat oleh Ilham harus bertindak tegas, namun sayangnya semuanya itu hanya isapan jempol belaka dan ini harus di pertanyakan kinerja Kasatpel tersebut sehingga diduga sudah melakukan GRATIVIKASI terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah itu, sehingga dirinya tidak mau menyikapi maupun menindaknya.
Adapun beberapa bangunan yang melanggar tersebut diantaranya, 1 Unit Bangunan R.Tinggal 3 Lapis tanpa IMB di Jalan Pekapuran VI RT.005/03 Kelurahan Tanah Sereal yang melanggar GSB depan maupun samping, 1 Unit Bangunan R.Tinggal 3 Lapis tanpa IMB di Jalan Songsi Dalam No.6 RT 004/06 Kel. Tanah Sereal dan 1 Unit Bangunan R.Tinggal 3 lapis diduga ijin Aspal di Jalan Gudang Areng I/Tanah Sereal XIII RT 001/011Kel.Tanah Sereal Kecamatan Tambora.
Saat para awak mencoba konfirmasi kepada Ilham selaku Kasatpel Citata Kec. Tambora , tidak ada di tempat bahkan salah satu staf yang kerap di depan komputer sepertinya masa bodoh.
Begitupun para tim awak media mencoba konfirmasi kepada Walikota Jakbar serta Kasudin CKTRP Jakbar lewat telpon seluler, kedua pejabat tersebut tidak memberikan komentar apapun.
(SHR)