Jakarta- Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah Ras, angkat bicara terkait fitnah yang dilontarkan oleh sejumlah mantan anggotanya yang dinilai telah mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaganya.
Dia juga mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan pihak oknum mantan anggotanya kepihak aparat penegak hukum serta dewan pers.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan sejumlah oknum mantan anggota saya PWDPI yang telah mencoreng nama baik serta menebar fitnah. Saya juga akan laporkan sejumlah media yang menulis tidak mengacu pada kode etik jurnalistik,”tegasnya pada Sabtu (17/3/2023).
Menurut Ketum PWDPI, mereka yang menabur fitnah dan mencoreng nama baik PWDPI telah merugikan nama baik lembaga dan anggota PWDPI. Sebab masih kata dia, berita yang beredar itu bukan karya jurnalistik.
“Media punnya sendiri, yang nulis sendiri dan narasumbernya sendiri disebarkan sendiri. Wah ini fitnah besar. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,”Tegasnya.
Nurullah menjelaskan, mantan oknum anggotanya yang diberentikan bukan hannya melanggar kode etik namun ada juga yang telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan.
“Bagaimana tidak saya nonaktifkan jika mantan anggota saya itu selain tidak melakukan fungsi organisasi dia juga sudah tidak sopan dan kurang ajar dengan pimpinanannya. Ada salah satu oknum anggota saya mendatangi kantor saya dengan memaksa dan melecehkan simbol organisasi. Ada juga yang telah merugikan organisasi, wajar jika kamu keluarkan sebagai anggota,”ujarnya.
Berdasarkan hasil rapimnas, semua unsur pimpinan yang hadir dari pupulahn provinsi sepakat merivisi dan mengganti kepengurusan PWDPI yang tidak melaksanakan tugas, pokok dan fungsi anggota PWDPI.
“Jadi untuk memajukan organisasi PWDPI bagi anggota dan pengurus yang tidak melaksanakan tupoksi apalagi telah merugikan organisasi akan segera kami revisi dan dilakukan pergantian pengurus. Ini hasil keputusan bersama bukan keputusan sepihak,”tegas Nurullah.
Nurullah juga mengajak untuk semua anggota dan pengurusnya agar mematuhi aturan yang telah disepakati serta patuh tunduk pada undang-undang yang berlaku yakni UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kita harus patuh tindak pada aturan yang berlaku dan menjaga nama baik lembaga kita. Jangan hannya jadi pengurus hannya titip nama serta cari keuntungan pribadi,”tegasnya.
( irul )