LAMPUNG UTARA Lampung.sumselnews.co.id |Kepala Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna, akan menindak lanjuti terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur warga Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara Akbp Teddy Rachesna, saat dihubungi wartawan media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, (7/11/2023).
“Terimakasih infonya, dicek tindak lanjut”ungkap Kapolres Lampung Utara melalui pesan WhatsApp nomor seluler +62 811-1208-8xx
Diberikan sebelumnya, Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, warga Desa Negeri Ujung Karang Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, proses penanganan kasusnya diduga jalan ditempat (mandek), setelah dilaporkan di Polres Lampung Utara (Lampura), tujuh bulan lalu. Pasalnya, tersangka yang berinisial (LN) masih bebas berkeliaran karena tak pernah ditahan oleh aparat kepolisian.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ayah korban, Sodri
(41). Melalui akun sosial media Facebook miliknya, beragam komentar yang datang dari wargaNet. Ia melihat ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Sebab, sudah 7 bulan kasus ini dilaporkan, namun tersangka belum juga ditahan bahkan dibiarkan bebas berkeliaran. Laporan polisi itu tertuang Nomor: LP/B/146/V/2023/SPKT/Polres Lampung Utara POLDA LAMPUNG 14 Mei 2023.
Sodri mengungkapkan bahwa barang bukti telah lengkap sudah terpenuhi, bahkan terduga pelaku berinisial LN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun anehnya, sampai saat ini pihak kepolisian polres Lampura belum melakukan penahanan terhadap terduga tersangka.
“Saksi-saksi dan bukti visumnya sudah saya berikan lengkap, dan pelaku sudah ditetap kan tersangka, tapi pelakunya belum ditahan, dan sampai sekarang tidak jelas sejauh mana informasi kasus itu, betapa sulit mendapat keadilan di negeri ini,”keluhnya, kepada wartawan, Minggu (5/10).
Lanjut Sodri orang tua korban penganiayaan yang terjadi terhadap anaknya yang masih berumur 9 tahun itu, meminta kepada Kapolda Lampung, kapolri untuk menindak lanjuti laporannya yang sudah 7 bulan lamanya di polres Lampura.
“Saya memohon kepada yang terhormat bapak Kapolda Lampung, bapak Kapolri-RI, saya Sodri warga Desa Negeri Ujung Karang Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Saya mohon keadilan terhadap anak saya baru berumur 9 tahun dianiaya seorang ibu berinisial LN, dan sudah saya laporkan ke polres Lampung Utara 7 bulan lalu. Hingga hari ini pihak kepolisian polres Lampura belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.”pungkasnya. (Madi)