TULANG BAWANG BARAT l Lampung.Sumelnews.co.id | Camat Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) (Tubaba), Provinsi Lampung menegaskan kepada pemilik usaha karaoke di tiyuh-tiyuh patuhi surat edaran pemerintah.
Iwan setiawan,SH.,MH, Camat Tulang Bawang Udik, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemkab Tubaba menyikapi adanya informasi tempat usaha tersebut jika masih beroperasi di bulan Ramadhan.
” Kita akan koordinasikan kepada kasat pol-po tubaba untuk melakukan Razia jika masih beroperasi di bulan Ramadhan,” ujarnya pada minggu (24/3/2024)
Dirinya juga meng-imbau kepada pemilik usaha karaoke yang berada diwilayah kecamatan tulang bawang Udik (TBU) untuk tutup sementara di bulan Ramadhan
” Sekali lagi kami tegaskan agar tempat hiburan mematuhi surat edaran pemerintah daerah, agar masyarakat khususnya muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusuk,”pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Azaruddin,S.IP.,M.IP Camat Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten setempat kepada awak media dirinya mengatakan bahwa pemerintah daerah tubaba sudah mengeluarkan surat edaran larangan di sejumlah tempat-hiburan karaoke dan lainya.
” Selaku Camat saya menghimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan di wilayah Kecamatan TBT, untuk dapat menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadhan untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
(Madi)