TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID | Terduga Pelaku penghinaan terhadap Tiyuh Karta melalui akun media sosial tik tok berbuntut panjang, WW pemilik akun tik tok user9097669963794 memenuhi panggilan polres Tulang Bawang Barat untuk di periksa dan mintai keterangan.
Seorang pemuda berinisial WW diduga melakukan pencemaran dan undang-undang ITE pada kolam komentar akun tik tok pada beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Tubaba Akbp. Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kanit II Tipidter Satuan Reskrim mengatakan, bahwa tujuan memeriksa terlapor berinisial WW terkait dengan komentar kata-kata ujaran kebencian terhadap Tiyuh Karta lewat media sosial (Tiktok).
yang dilaporkan oleh puluhan pemuda Karta beberapa waktu lalu.
“Dia (Wawan) sudah datang ke kantor dan sudah kami periksa, untuk perkembangan lebih lanjut nanti pemeriksanya memberi kabar ya”kata Fajar melalui pesan singkat WhatsApp pada, Kamis (30/05/2024).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku bahwa benar akun Tiktok miliknya, dirinya telah mengakuinya dan dia merasa bersalah akan meminta maaf kepada pihak Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tubaba.
“Iya dia ngaku salah, info nya keluarganya sudah nemuin puan umar dan mereka mau merapat ke kampung karta untuk meminta maaf keterangan dari wawan dan keluarganya,”ujarnya.
Sementara itu, pihak pelapor Afrika yang mewakili puluhan pemuda karta menyampaikan bahwa pihak terlapor berinisial WW telah datang menemui kepalo Tiyuh karta.
BACA JUGA: Dinilai Menghina Nama Tiyuh Karta, Puluhan Pemuda Laporkan Pemilik Akun TikTok ke Polres Tubaba
“Kakak terlapor beberapa waktu lalu datang menemui kepalo Tiyuh, mereka berharap permasalahan yang dilakukan adiknya bisa di selesai dengan damai,” jelas Afrika.
Lebih lanjut Afrika menambahkan, bahwa dirinya sebagai pelapor tidak bisa berkata banyak, karna kita menghargai tokoh-tokoh Tiyuh Karta. Tapi yang ada di benak dan pikiran seluruh pemuda Karta urusan tersebut tetap ditempuh jalur Hukum.
“Kalau mereka minta maaf iya kita maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera,”tegasnya. (MADI)