Beranda Uncategorized FPII Sorot SPBU 24.353.76 Tambahrejo Pringsewu Diduga Abaikan Aturan Perpres Nomor 191...

FPII Sorot SPBU 24.353.76 Tambahrejo Pringsewu Diduga Abaikan Aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Jenis BBM

191
0

PRINGSEWU | Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang/jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas.

Termasuk salah satu sektor yang sampai saat ini ada subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Pesawaran Lampung Sufiyawan saat merespon ramainya pemberitaan di beberapa media massa salah satu SPBU di Tambahrejo Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Menurutnya, terlepas dari segala dilema pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “lebih murah”.

Perkara barang murah tentu jadi yang paling dicari semua kalangan walau peruntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Adanya subsidi maka barang tersebut menjadi “rebutan” tidak saja untuk mereka yang dianggap miskin.

Di sinilah kemudian memantik permasalahan pendistribusian yang diduga tidak tepat sasaran, ditambah lagi masih sering terdengar keluhan masyarakat yang merasa belum bisa menikmati kebijakan subsidi BBM karena ketersediannya yang terbatas. Maka perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif dan berkelanjutan (sustainable) oleh stakeholder terkait baik itu oleh pengawas internal maupun eksternal. Sebab pengawasan menjadi salah satu kunci untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, adapun Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah yaitu minyak tanah dan Solar, sedangkan yang tidak bersubsidi meliputi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Premium dan Jenis BBM Umum(JBU) berupa Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Terhadap JBT inilah diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu karena harganya yang lebih murah, Rabu (22/8/2024)

“Namun sangat di sayangkan yang terjadi di Pom Bensin Pringsewu dengan nomor SPBU  24.353.76, yang diduga telah terjadi pengecoran besar besaran memakai kendaraan Roda Empat yang telah di modifikasi sekian rupa, kegiatan pengecoran tersebut terjadi di setiap harinya, yang sangat di kecewakan kegiatan yang memang melanggar hukum tersebut di ketahui ada beberapa oknum aparat yang terlibat di pengecoran tersebut,” tuturnya.

Dengan ada pengecoran di SPBU tersebut telah terjadi pengeroyokan terhadap Warga Pesawaran Desa Negeri Sakti (Jhon Deni /korban) yang saat ini lagi dalam penyelidikan Polres Pringsewu Polsek Gading Rejo.

“Saya sudah lapor ke Polsek Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dengan nomor STTPL/B/39/VIII/2024/SPKT/ POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Agustus 2024,” Kata Deni kepada media ini.

” Saya prihatin terkait maraknya dugaan pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.353.76 Pringsewu, menggunakan tangki mobil modifikasi, masih banyak SPBU nakal di Pringsewu yang melakukan praktik serupa tanpa adanya tindakan tegas dari Pertamina maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat,” Pungkasnya pada hari Sabtu (17/8) saat pulang dari Sektor Gading Rejo Pringsewu sehabis laporan dirinya yang di keroyok oleh Oknum pengecoran Minyak BBM di SPBU Tambak Rejo Pringsewu.

(suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini