Beranda Info Lampung Lampung Selatan Oknum Kades Rejomulyo Hambat Tugas Wartawan, Kuasa Hukum Feki Harison, Purnomo Sidiq,SH.,MH...

Oknum Kades Rejomulyo Hambat Tugas Wartawan, Kuasa Hukum Feki Harison, Purnomo Sidiq,SH.,MH Layangkan Surat Somasi

69
0

TANJUNG BINTANG | Oknum Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, diduga menghalang-halangi tugas jurnalis/wartawan, dan menjadi ramai dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sang oknum kepala desa tersebut melarang sejumlah wartawan terkait konfirmasi, observasi data serta penggalian informasi lainnya, guna menerbitkan suatu karya tulis kedalam pemberitaan tentang SDN 3 Rejomulyo, terkait pembangunan rehab gedung sekolah dan sisa aset  bangunan sekolah.

“Terkait hal tersebut, kuasa hukum Feki Harison, Purnomo Sidiq, S.H., M.H, Dedi Chandra, SH., M.si, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ‘Purnomo Sidiq & Partners’ yang berkedudukan di Jalan Turi Raya Gg. Kelapa Puan No.39 Tanjung Seneng  Kota Bandar Lampung melayangkan surat somasi kepada oknum kepala desa (Pendi,S.S) yang diduga menghalangi tugas wartawan yang terjadi pada Senin 22 Juli 2024. lalu,”terang Purnomo Sidiq.,S.H.M.H.Saat dikonfirmasi Awak media ini, Senin (12/08/2024).

“Sehubungan dengan tindakan Oknum Kepala Desa Rejomulyo (Pendi S.S.) yang diduga bertindak menghalang-halangi tugas jurnalistik Media Cetak dan Onine Pusakanews.id yang terjadi pada 22 Juli 2024 Sebagaimana berita yang dimuat pada Media Cetak dan Online tersebut tanggal 25 Juli 2024, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, klien kami sedang melaksanakan tugasnya selaku Jurnalistik di Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, berkenaan dengan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Rejomulyo yang menggunakan Dana

Alokasi Khusus/DAK Sebesar Rp. 493. 109, I11.88 (Empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus  sembilan  rupiah) dengan Nomor Kontrak, 03/KONTRAK/FSK/E-PURC.5S/IV.02/SDİDAK/ILS/2024 satuan Kerja Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

2. Bahwa Pekerjaan sebagaimana dimaksut diatas diduga ada penggelembungan anggaran.

3. Bahwa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point angka 1 (satu) tersebut diatas pekerjaan Rehabilitas yang tentunya banyak Barang-barang/asset lama yang diganti dengan barang yang baru, yang tentunya pemanfaatan Barang-barang/asset lama tersebut, pemanfaatannya haruslah tepat guna dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan oknum tertentu.

4. Bahwa pada saat klien kami mengkonfirmasi terkait keberadaan barang-barang sisa rehab

sekolah (asbes, kayu balok) kepada Kepala Sekolah SDN 3 Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan yang bernama Endang Sri Hastuti, S.Pd pada  Jumat Tanggal 19 Juli 2024, beliau menjelaskan bahwa barang sisa rehab sekolah tersebut telah habis dimana barang sisa tersebut sebagian telah dibakar dan sebagian diambil oleh masyarakat.

5. Bahwa setelah ramainya pemberitaan terkait dengan aset sekolah/sisa rehab sekolah (asbes,

kayu balok) dimedia, kemudian pada tanggal 22 Juli 2024 klien kami mendapatkan konfirmasi dan informasi lebih lanjut bahwa barang sisa rehap sekolah tersebut sebenarnya dititipkan oleh Kepala sekolah SDN 3 Rejomulyo (Endang Sri Hartuti.,S.Pd) di rumah salah satu komite sekolah atas sepengetahuan Kepala d6esa Rejomulyo (Pendi. S.S) sebagaimana Surat kesepakatan penitipan barang asset sekolah yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2024, akan tetapi dalam surat tersebut hanya menyebutkan jenis barang yang dititipkan yaitu berupa balok kayu dan tidak tercantum jumlahnya berapa dan tidak juga dicantumkan penitipan barang lainnya, sehingga hal ini menimbulkan dugaan dan kecurigaan penyelewengan terkait dengan asset sekolah lainnya seperti Asbes dll.

6. Bahwa pada hari Senin 22 Juli 2024 Klien kami mendatangai sekolah SDN 3

Rejomulyo guna mengkonfirmasi informasi sebagaimana tersebut diatas, saat itu klien kami bertemu langsung dengan oknum Kepala Sekolah SDN 3 Rejomulyo/ Ibu Endang Sri Hartuti S.Pd dan seorang yang bernama Pendi S.S yang mengaku sabagai Kepala Desa Rejomulyo.

7. Bahwa saat klien kami mengkonfirmasi terkait dengan Proyek Rehabilitas sekolah SDN 3 Rejomulyo dan barang asset sekolah tersebut kepada Kepala sekolah SDN 3 Rejomulyo tersebut, Saudara Pendi.S.S, selaku oknum Kepala Desa Rejomulyo berusaha menghalangi dan mengintimidasi klien kami dengan cara, dimana saudara melarang klien kami untuk meliput dan memberitakan tentang SDN 3 Rejomulyo tersebut.

Bahwa Saudara berusaha menakuti klien kami dengan mengatakan “ada beberapa

Oknum wartawan yang berambut gondrong di tangkepin”

Kalau ada tamu harus lapor pada diri Saudara, karena saudara yang punya wilayah, kalau memberitakan harus berkoordinasi dengan kepala desa/Saudara, jangan langsung main beritakan.

8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan

menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

9. Bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

10. Bahwa Tindakan saudara tersebut termasuk Perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tabun 1999 Tentang Pers, yang

bunyinya sbb,”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3 ) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (Dua  Tahun) ateu denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

11. Bahwa kami meminta kepada saudara dalam tempo waktu 7 hari X 24 jam sejak dibuatnya surat somasi ini, untuk meminta maaf kepada klien kami selaku Jurnalistik dan Insan Pers serta Insan Pers lainnya secara terbuka melalui Media Cetak dan Online Serta mempertanggungjawabkan perbuatan saudara tersebut dihadapan hukum yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,

Bahwa apabila dalam tempo waktu 7 hari X 24 jam somasi ini tidak diindahkan atau tidak mendapatkan respon positif dari saudara, maka kami akan melakukan Upaya Hukum Lanjutan baik

secara Hukum Pidana maupun Secara Hukum Perdata.

Untuk diketahui, surat somasi diterima dan di tanda tangani oleh Nur Wahyudi Selaku Kasi Pemerintahan Desa Rejomulyo.

“Surat somasi  sudah disampaikan kekepala desa (Kades),”ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, Pendi.,S.S

Oknum  Kades Rejomulyo melarang wartawan memberitakan sekolah SDN 3 Rejomulyo, kejadian Senin pada tanggal 22 Juli 2024. (Suf/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini