SERANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP-2 Banten merampungkan manajemen pengelolaan organisasi.
Manajemen yang dimaksud, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) kesekretariatan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Hal itu berhasil dirampungkan melalui rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten di Gedung Disperindag Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang Kamis, 22 Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua BPSK WKP-2 Banten, Rudiansyah dan dihadiri para anggota BPSK WKP-2 Banten.
“Selanjutnya kita jalankan fungsi dan kewenangan BPSK. Diantaranya yang paling penting yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat dibahas secepatnya melalui rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten.
“Melalui rapat kita kaji dan putuskan apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui lembaga BPSK atau tidaknya,” katanya.
Berdasarkan catatan dari Disperindag Provinsi Banten, kurang lebih ada 5 aduan sengketa konsumen yang sudah teregistrasi.
Untuk diketahui, wilayah kerja BPSK WKP-2 Banten yaitu Kabupaten/Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
BPSK WKP-2 Banten dilantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten pada 1 Agustus 2024.
Pelantikan berbarengan dengan Anggota BPSK WKP-1 Banten yang wilayah kerjanya meliputi Tangerang Raya.(*** /SHR)