BANTEN, – Sejumlah masa yang Mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Ormas EKS NAPI ( Eks Narapidana peduli Pembangunan Indonesia ) Dari DPP dan daerah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Banten akan melakukan aksi pemblokiran pada kelas Jalan Propinsi,yaitu Malingping Hingga Saketi , Aksi tersebut akan di gelar pada hari Rabu Pagi tanggal 2 Oktoberber 2024 ( selama 7 hari )
Adanya perencanaan Aksi blokade jalan tesebut atas adanya keluhan warga masyarakat di beberapa desa yang melihat mobil (Dam Truk – Tronton) melintas siang dan malam di ruas jalan Propinsi Banten yaitu dari simpang Malingping hingga Saketi yang diduga melebihi kapasitas muatan hinga bisa menyebabkan kerusakan jalan tersebut,
“Jalan dan Jembatan di Sepanjang jalan Provinsi harus mendapat perhatian dalam rangka mengawasi penggunaan jalan yang ada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” kata Para pengurus organisasi ormas EKS NAPI di Provinsi dan daerah
Rencana aksi pemblokiran jalan,
Ruas jalan : 👇👇
1.Saketi – Malingping -Simpang
2.pasar malingping – gunung Kencana.
4.Cikeusik – Munjul – Picung…..
5.Dgn titik lokasi pemblokiran :
6. a. Simpang malingping
b. Alun alun malingping
c. Jalupang
d. Pertigaan gunung Kencana
e. Pertigaan jembatan Munjul.
Aksi tersebut guna meminimalisasi kerusakan jalan yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, Kami dari Organisasi Ormas EKS NAPI akan melakukan aksi Blokade jalan raya Propinsi (Malingping Saketi ), agar angkutan yang sering melanggar batas muatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya mengharapkan agar kendara’an angkutan melebihi kapasitas muatan diberi tindakan tegas.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) EKS NAPI (Tubagus Deli Suhendar ), mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lebak Baten, sudah dilaksanakan dengan maksimal dengan anggaran yang sangat besar.
Namun, hasil pembangunan itu akan cepat hancur jika truk angkutan, yang melanggar batas maksimal angkutan yang telah ditetapkan.” Ucap ketum EKS NAPI,
1.Dari peristiwa tersebut, tampaknya perlu dan penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
2.1 Kelas 1
3.Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton.
Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
4.2. Kelas II
5.Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya.
Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.
Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
6.3 Kalas III
7.Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.
8.Kelas Jalan Khusus
9.Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.
Hingga berita ini di terbitkan agar jalan dan jembatan di kabupaten Lebak dan kab.pdg provinsi Banten tetap Bagus tanpa adanya kerusakan hingga para pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat melintas di sepanjang jalan tersebut,” Tandanya. ( SHR)