BANTEN|Berdasarkan penetapan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi propinsi Banten.nomor : 560/1648 -DTKT/IV/203. tentang dan penetapan kekurangan upah atas nama Muslim DKK( 3 orang) periode bulan September 2021 s.d Oktober 2022 .
Keputusan tersebut memerintahkan pada perusahaan PT.NAGASAKTI PARAMASHOES INDUSTRI wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan pengawas ketenagakerjaan selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya surat penetapan.
Apabila salah satu pihak tidak menerima penetapan tersebut dapat meminta perhitungan ulang selambat-lambatnya 14 (empat belas ) sejak batas waktu yang di tentukan dalam penetapan pengusaha tidak meresponya perintah melaksanakan berdasarkan penetapan tersebut.
Dalam jangka 14 ( empat belas) hari namun perusahaan tidak melakukan upaya tersebut. pembayaran kekurangan upah dan tidak ada juga keberatan dari perusahaan dari hasil penetapan serta permohohonan meminta perhitungan ulang dengan waktu yang di tentukan oleh penetapan.
Di karenakan tidak ada respon dari pengusaha maka pelapor melanjutkan pelaporan ke ke polisian di dampingi oleh pengacara MARJAYA S.H. nomor. TBL/ B / 489 / X / 2023 / SPKT.SAT. RESKRIM POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. dengan perkara cipta kerja 81 anggka 66 UU No 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022.
Yang menerbitkan penetapan bukan orang-orang yang sembarang mereka udah senior dan melalui proses pemeriksaan tidak asal-asalan sehingga terbitnya tidak sembarang udah pasti sebelum di keluarkan tentunya melalui rapat dengar pendapat masing-masing: 1. Tunggul Hutapea, SH. 2. Rasyid Harjanto, SH. 3. Isti Nurani, SH. 4.Septo Kalnadi. dan team rata-rata adalah S1 Sarjana hukum ke 4 orang tersebut tidak di ragukan lagi kwalitasnya, independen , profesional dan berintegritas.
Kompetensi yang dimiliki oleh mereka tidak di ragukan dimana baik kamampuan, ketrampilan, pengetahuan,sikap dan nilai yang di miliki untuk melakukan pekerjaan atau tugas secara baik.
Surat penetapan dengan tanda tangan yang jelas oleh empat orang pemeriksa dan penerbit penetapan disertai stempel dinas, sah secara hukum. tetapi
menurut Sumber yang didapat oleh pelapor bahwa penetapan tersebut katanya ada kesalahan, namun pelaporpun sampai bingung mendengarnya kok bisa ungkapnya.
Untuk itu team media mendatangi UPTD Pengawas Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ProvinsiBanten kampung picung, desa pasar Kemis, kabupaten Tangerang di terimah oleh salah satu pengawas Agung. Senin. 4 November 2024.
Penetapan adalah produk hukum dari UPTD ketenagakerjaan propinsi Banten pertanyaanya ada apa dengan UPT Dinas pengawas ketenagakerjaan Banten yang dipimpin DEDEN ANDRIE SR,ST.
Awal hadir pemeriksaan oleh kepolisian Polresta Kabupaten Tangerang dimintain keterangan namun tidak ada masalah tetapi di akhir tahap penyidikan berubah pendapat dari pengawas salah satu yang pernah hadir di polres AGUNG di mintain klarifikasi oleh awak Media memberi jawaban membuat pelapor kecewa dan merasa tidak adil atas proses hukum diduga udah masuk angin.
Proses kasus ini terlampau lama udah satu tahun lebih beberapa kali penyidik polresta kabupaten Tangerang memanggil pengawas ketenagakerjaan propinsi Banten, selalu jawabannya Reschedule di jadwal ulang, nggak usah pake surat pemanggilan seakan-akan proses pemeriksaan di perlambat.
Pengacara MARJAYA . S.H dan pelapor Muslim DKK menunggu surat yang di keluarkan oleh UPTD ketenagakerjaan provinsi Banten serta hasil dari kepolisian, apabila merugikan pelapor maka pengacara dan pelapor akan mengambil langkah hukum melapor kan ke OMBUDSMAN dan praperadilan. ungkap pengacara. (SHR)