Acara saat DPRD Banten H. Taufik Arahman Adakan Sosialisasi Perda UU Perlindungan Anak dan Perempuan, Rabu 13/11/2024 (dok.YRP)
TANGERANG | H. Taufik Arahman, SH yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten bersama sejumlah tokoh partai Demokrat, dan juga Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Kegiatan dilaksanakan di Komplek Perumahan Taman Walet Blok SN 16/39 RT 06 RW 10 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, pada Rabu 13/11/2024 Pukul 20.00 WIB.
Selain narasumber, dalam acara ini H.Taufik juga dihadiri Muhamad Nawa Said Dimyati yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat, dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H. Suhro Wardi, SH.
Dalam sambutannya Taufik Arahman menyampaikan bahwa, masyarakat mendapatkan hak untuk menyampaikan berbagai aspirasi atau masukan atas perda yang disosialisasikan dengan peraturan daerah.
Menurutnya, Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang sah yang dibuat oleh DPRD Banten bersama Gubernur dengan melalui berbagai tahapan proses.
“Semua berproses mulai dari pengajuan atau usulan, kajian akademis hingga disahkan menjadi Peraturan perundang-undangan,” tutur H.Taufik.
Lebih lanjut Taufik juga menyampaikan bahwa perda juga merupakan Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi dengan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya seperti UUD 45, UU, Peraturan Pemerintah dan Juga Peraturan Menteri.
Dibuatnya Perda bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama Perda tentang perlindungan anak dan perempuan yang saat ini disosialisasikan.
“Perda Perlindungan Anak dan Perempuan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi perlindungan anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya, ditengah maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik kekerasan seksual dan lainnya, sehingga Pemerintah Banten harus hadir untuk memberikan rasa aman,” tuturnya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini menurutnya, untuk menyerap aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan.
“Apakah Perda ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau masih ada kekurangan nantinya akan menjadi evaluasi,” kata HM Taufik.
“Tugas saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten hanya membuka dan menyerap aspirasi, untuk materi perda nanti disampaikan langsung oleh narasumber, jadi manfaatkan acara sosialisasi ini agar berbagai kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat diminimalisir,” tutupnya.
(YPR)