PANDEGLANG | Oknum pihak Kelurahan kadomas Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Banten, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada warganya oleh oknum tim yuridis PTSL, Selasa, 12/11/ 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Harimau Kabupaten Pandeglang Yadi Setiadi saat menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.
Menurutnya, dugaan pungli tersebut dilakukan kepada masyarakat di kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang Sumber sebagaimana pengaduan warga kepada pihak LMS Harimau.
“Menurut sumber (warga) yang mengadu ke kami, mengatakan misalkan ingin ikut program PTSL di tarif membayar senilai Rp. 800 Ribu dan dikenakan uang 100 Ribu tambahan ketika pengukuran,” ucapnya.
Yadi juga sangat menyesalkan dan menyayangkan hal tersebut, menurutnya Program sertifikasi secara masal ini dengan harapan untuk membantu masyarakat kecil, dimana tujuan program ini agar masyarakat mendapatkan manfaat bukan di manfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Saat pihak LSM Harimau menghubungi pihak terkait yakni lurah setempat melalui pesan WhatsApp, namun oknum lurah ini kurang serius dalam menanggapi dan terkesan menghindar.
“Kami chat atau kirim pesan, nanti balasnya beberapa hari kemudian selalu begitu, dengan alasan rapat dan lainnya seolah olah menganggap laporan masyarakat ini tidak penting,” ujarnya.
“LSM Harimau Kabupaten Pandeglang hadir untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan, agar rasa keadilan juga tercipta untuk seluruh masyarakat Pandeglang, itu fungsi lembaga kami sebagai lembaga masyarakat yang turut kontrol sosial,” ucapnya.
Awak media terkait informasi ini, masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi lebih lanjut.
(Biro Pandeglang)