Beranda BANTEN TANGERANG Dugaan Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, dan Para...

Dugaan Praktik Ilegal BBM Bersubsidi, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, dan Para Aliansi Masyarakat, Aktivis  Segera Kirim Surat Ke ‘Lapor Pak Wapres’

1141
0
Kendaraan yang diduga dimodifikasi guna praktik Ilegal BBM Bersubsidi solar di Tangerang Kota, (dok.Tim)

TANGERANG,  – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta. Berdasarkan informasi yang didapat dan observasi penyelidikan, terbaru praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa forum organisasi.

Keterangan dihimpun berawal dari seorang warga Tangerang Kota yang merupakan seorang sopir (WD) yang sering melihat aksi ini menyampaikan bahwa, diduga pelaku pemilik solar ilegal ini adalah FR dan YD yang akan di jual kembali ke Industri – Industri. “Mereka juga memiliki 12 Armada KR 4 Mobil Mitsubishi Mobil Box untuk Penyedot Solar Ilegal, bermuatan Berton – ton,” tuturnya.

“Plat kendaraan yang di gunakan berbeda-beda diantaranya B 9698 BDC yang terpasang saat kami temukan,” katanya.

Atas informasi ini, pantauan yang dilakukan awak media ini dan tim investigasi & monitoring Wartaglobal.id detikrepublik.com dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia serta Media Cyber News Indonesia pada jumat (29/11/2024) mengungkap aktivitas dugaan penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang.

Terlihat dan terekam kamera, sebuah truk box berwarna kuning, golongan II, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa didampingi petugas operator SPBU. Diduga juga penggunaan barcode palsu dan plat nomor ganda untuk mengelabui sistem.

Lebih dalam lagi, tim investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang juga penggiat anti korupsi ini mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.

Lebih lanjut, tim ini juga menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah YD bersama FR , yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi.

” Oknum YD dan FR, yang disebut diduga sebagai otak operasi ilegal ini, bisa terjerat hukum. Jerat pidana berat menanti pelaku yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta membantu melakukan (medepleger),” ujar Tim ini yang juga penggiat anti Korupsi.

Lanjutnya, menurutnya Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana. Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres Tangerang kota, Polda Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi ini.

Selanjutnya salah satu tim yang juga pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal,” ujarnya.

Ketua Team Intelijen, Investigasi, & Monitoring Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, serta monitoring informasi Media Cyber News Indonesia, akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini.

Menurut Ketua Tim ini, hal ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta  lembaga negara terkait, penangganan kasus mafia solar ilegal tersebut, dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, & Media Cyber News Indonesia akan segera melayangkan surat ke Lapor Pak Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, untuk menunjukkan komitmen kinerja, para  kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal, dalam memberantas kejahatan ilegal  terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto & Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk Indonesia Maju.

“Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang melibatkan oknum organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya juga memberikan tanggapannya. Menurutnya, aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia dan Aparat hukum terkait.

 “Kami butuh ketegasan APH untuk meringkus para mafia BBM bersubsidi Solar Ilegal di Kalangan Masyarakat yang sangat membutuhkan subsidi dari pemerintah, tapi para mafia merasa kebal hukum dengan adanya backingan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Awak media saat ini masih terus menggali informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi lebih lanjut.

Rep ; Asep Rohendi/SHR/Tim/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini