TULANG BAWANG – Pengerjaan Masjid Nur Sulaiman di Terminal Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Tanpa ada papan informasi (Plang nama) dan diduga diambilnya alih oleh oknum ASN.
Pembagunan masjid yang berada Terminal Menggala sempat menjadi Kontroversi di Tahun 2023 yang lalu.
Dikarenakan keberadaan pembagunan masjid Nur Sulaiman sempat menjadi gonjang ganjing Masyarakat setempat dikarenakan Pembagunan masjid Nur Sulaiman berdekatan dengan beberapa masjid yang ada di terminal Menggala sehingga menjadi gejolak masyarakat setempat.
Saat pantauan wartawan di lapangan Pembagunan masjid Nur Sulaiman di terminal Menggala Tanpa ada papan informasi (Plang nama) sehingga tidak ada keterbukaan informasi publik yang di atur UU No 14 tahun 2008.
Proyek pembangunan Masjid Nur Sulaiman proyek lanjutan di tahun 2024.
Karena di Tahun 2023 pengerjaan Masjid Nur Sulaiman sempat putus kontrak.
Informasi yang di himpun bahwa pengerjaan lanjutan masjid Nur Sulaiman sejak bulan September 2024 sampai 03 Desember 2024 saat pantauan wartawan masih dalam proses pengerjaan dan oknum ASN selalu memantau pekerjaan di lapangan.
Selain itu, pantauan wartawan di lapangan ada salah satu oknum ASN Dinas PUPR (WR) yang memantau proyek tersebut dan sempat menghindar dari Wartawan saat ingin di konfirmasi dilapangan. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Nur Iman Sulaiman di Kecamatan Menggala (lanjutan) menghabiskan angggaran Rp.70.000.000.
Saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp oknum PNS PUPR Wira mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek mertua.
“Pengerjaan tersebut CV Canda Jaya
dengan nilai 800 juta lebih kata dia,”saat dihubungi.
Wira juga mengatakan bahwa papan nama tersebut hilang. “Proyek itu punya mertua, banyak juga alat alat di situ yang di ambil, sehingga papan informasi tidak terpasang lagi, karena percuma kalau di pasang,” kata Wira saat dihubungi.
Saat di konfirmasi Kabid Cipta Karya PUPR Sri Nawang saat melalui Hp belum ada respon.
Sehingga Rabu (5/12/2024) saat di Konfirmasi Kabid Cipta Karya Sri Nawang di Kantor PUPR saat ingin di Konfirmasi wartawan Kabid Cipta Karya menurut Pol PP Sri Nawang tidak ada di Kantor.
“Ibu Sri Nawang lagi tidak ada di Kantor bang, lagi keluar sama tim,”Ucap Pol PP kepada Wartawan.
Atas informasi dan temuan kami di lapangan mengundang reaksi masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya inisial (BA) mengatakan bahwa hal ini sudah jelas, tidak seharusnya oknum ASN terlibat dalam proyek. Menurutnya selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN.
“Ada oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut dan secara tegas untuk menindaklanjuti, karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara,” tutur tokoh masyarakat ini.
Lanjutnya, ada dugaan dalam proses penujukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dan modus operandi pinjam bendera perusahaan.
“Sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek,” ucapnya melanjutkan.
“Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutur tokoh masyarakat ini yang juga penggiat anti korupsi.
(G/Tim)