Tulang Bawang Lampung–Ahli waris tanah umbul kucing rambai muda bapak A. Saleh Umar Bin Setan Jeneng Marga meresa kecewa putusan Penolakan majelis hakim pengadilan menggala Atas Pengajuan Gugatan Interpensi tanah umbul kucing rambai muda yang terletak di kelurahan Menggala selatan kecamatan menggala Kabupaten tulang bawang, Kamis (05-12-2024)
Padahal ahli waris telah memberikan tanda bukti kepemilikan umbul kucing rambai muda kepada majelis hakim sebagai fakta kepemilikan, bahkan data-data pengakuan dari pejabat desa atas luas tanah di umbul kucing rambai muda yang mengarah pada bukti konkrit pemilik tanah ke A. Saleh umar bin Stan Jeneng Marga.
“Sangat kecewa sekali dengan putusan hakim pengadilan menggala ini, gugatan interpensi tanah umbul kucing rambai muda sampai di Tolak begini, padahal barang bukti beberapa surat kepemilikan telah kami lampirkan dalam pengajuan gugatan kami”, Kata Saleh umar di Kantor Pengadilan menggala seusai sidang pada rabu (04-12-2024).
“Kami jadi bertanya-tanya megapa hakim tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk menguraikan tanah yang milik kami yang di akui pihak luar, padahal bukti-bukti atas kepemilikan lahan telah kami lampirkan, seakan-akan tidak memberikan kesempatan kepada kami selaku ahli waris yang mempunyai kepemilikan tanah seluas 50 Hektar yang sekarang masuk dalam HGU PT. HIM no. 16.” ujar Ahli waris itu dengan nada kesal.
Lanjutnya, “Tanah seluas lebih kurang 50 hektar tersebut masuk dalam pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Terbanggi Besar — Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-350 km Kelurahan Menggala Selatan Selatan Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang dengan NIB No. 32, NIB No. 33, NIB No. 34, NIB No. 36, NIB No. 37, NIB No. 38, NIB No. 39, NIB No. 40, NIB No. 41, NIB No. 42 dan NIB No. 63,” Tutur A.Saleh Umar.
Tertolaknya Gugatan ini, A. Saleh Umar Juga Menegaskan Bahwa Perjuangan tetap akan dilanjutkan.
“kami tidak akan tinggal diam, betul-betul tanah milik kami dan sampai dimanapun tetap akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” Tegas A. Saleh Umar Bin Setan Jeneng Marga dengan wajah memerah.
Bahkan Santoni selaku keponakan Sang Ahli waris dan termasuk dalam Ahli Waris akan bertandang ke jakarta untuk mengadukan ke komisi yudisial dan Presiden terkait dengan penolakan gugatan meraka di pengadilan negari menggala.
“Kami kurang puas dengan putusan hakim PN menggala ini, kami akan ke jakarta mengadu ke komisi yudisial RI membawa surat-Surat kepemilikan lahan dari tahun 1973,” Tegas Toni saat di wawancara.
“kami membela hak tanah kami, dan akan kami teruskan kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang berpidato dengan tegas akan memberantas Mafia tanah yang ada di Indonesia,” Kata Santoni.
“Dalam lokasi tanah tersebut juga ada makam buyut kami RAMO Bin SEMENEP ADAM dari dulu sampai saat ini makam tersebut kami urus, bahkan banyak peziarah yang datang dari luar Lampung yang sengaja berkunjung kesana untuk berziarah,” Jelas Santoni.
Diketahui, Saleh umar bersama rekan-rekan ahli waris mengajukan gugatan Interpensi ke PN Menggala Nomor Perkara : 20/Pdt.G/2024/PN. Mgl.
Sementara, selaku juru bicara pihak hakim pengadilan menggala Bapak Rio Margun,S.H.,M.H. sa,at diminta keterangan atas penolakan Gugatan Interpensi lahan umbul kucing rambai muda Apakah ada kekuran berkas yang disampaikan Pihak Penggugat Interpensi ?
Rio Margun Menjelaskan, ” mengenai berkas cukup atau tidak yang di sampaikan penggugat
Itu kewenangan dari majelis hakim, yang terpenting apakah pemohon interpensi bisa membuktikan atau mendalilkan berhak untuk menggabungkan diri Dalam gugatan pokok perkara,” Jelas Rio pada kamis (5/12/24) di ruang Tamu terbuka PN menggala.
Rio Menegaskan, “sesuai dengan peraturan Yurisprudensi makamah agung permohonan interpensi yang di ajukan bapak A.Saleh harus memiliki objek sengketa yang sama dengan materi pokok perkara yang sedang di sidangkan.
Sedangkan yang di ajukan objek sengketa yang sedang di sidangkan sekarang ini berbeda, ngak mungkin diperiksa dalam satu pokok perkara nomor register perkara yang sama diperiksa dengan objek yang berbeda,” Tegas jubir PN Menggala itu.
Ia juga menuturkan, gugatan interpensi ini adalah tentang kepemilikan tanah, sedangkan pokok perkara ini tentang perbaikan pttun bukan lagi status kepemilikan lagi, karna sudah ada keputusan terlebih dahulu, jadi bukan lagi menyatakan kepemilikan siapa lagi, di sini saja sudah ada perbedaan,” Tutur Rio.
(Gi/Rls)