Beranda BANTEN TANGERANG Gelar Aksi Di Kejari Tangerang, LSKPD Desak Usut Tuntas Kasus Penyimpangan Dana...

Gelar Aksi Di Kejari Tangerang, LSKPD Desak Usut Tuntas Kasus Penyimpangan Dana Desa

568
0

Saat Gelar Aksi Di Kejari Tangerang, LSKPD Desak Usut Tuntas Kasus Penyimpangan Dana Desa, Senin 17/02/2025.


TANGERANG | Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi Tangerang Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin 17/02/2025.

Ismail selaku Founder LSKPD mengatakan bahwa, aksi ini merupakan bentuk nyata untuk mengawal proses penegakan hukum dari Instansi Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dapat mengusut secara tuntas kasus penyimpangan desa tersebut.

“Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari wujud nyata kami dalam upaya mengawal penegakan hukum terhadap dugaan kasus penyimpangan dana desa tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang guna mencapai titik terang,” ungkap Ismail .

Menurutnya, dugaan penyimpangan pencairan dana desa tersebut sangat meresahkan dan merugikan negara. Pasalnya perbuatan tersebut terjadi bukan hanya di beberapa desa namun, hampir banyak desa terindikasi terlibat dalam penyimpangan tersebut.

“Dugaan persengkokolan ini di sinyalir melibatkan beberapa instrumen desa, kecamatan dan oknum dinas terkait,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Ismail menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan buntut dari penetapan tersangka pada kasus penyimpangan dana desa ganda di Dinas Pemberayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ) Kabupaten Tangerang. Pihaknya meminta instansi Kejaksaan tidak boleh kalah dan harus tegas dalam penegakan tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Kejaksaan tidak boleh kalah dan harus tegas dalam penegakan hukum terhadap korupsi guna memberikan kepercayaan publik terhadap instansi terkait”, ucapnya dalam orasi.

“Berdasarkan beberapa informasi yang kami terima bahwa ada beberapa perangkat desa yang telah mengembalikan dana yang di duga atas hasil penyimpangan dana desa tersebut, maka kami meminta instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mengusut dan tetap menjalankan proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut.

Lanjutnya, Sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.

“Kami mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kejaksaan Negeri tidak hanya datang dari pencitraan, tetapi dari tindakan nyata yang tegas dan berani untuk memberantas praktik-praktik korupsi. Tunjukan bahwa negara tidak kalah dan buktikan bahwa instansi Kejaksaan masih menjadi harapan bangsa dalam melawan koruosi,” tegasnya.

 

(NUR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini