Pembangunan Ruang Kelas di SMA Negeri 1 Air Naningan Tanpa Papan Informasi, Dok.AP (Selasa 11/11/2025)
TANGGAMUS | MEDIA LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID | Pembangunan ruang kelas belajar di SMA Negeri 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Pasalnya, proyek pembangunan di lingkungan sekolah tersebut belum terpasang papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pembangunan oleh sejumlah pekerja. Namun hingga kini tidak ditemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan dana publik wajib disertai keterbukaan informasi agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi pihak sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Beberapa guru yang ditemui enggan memberikan keterangan, sementara para pekerja di lapangan juga tidak mau memberikan pernyataan karena bukan pihak yang berkompeten.
Menindaklanjuti temuan tersebut, redaksi Media Lampung SumselNews melalui Surat Konfirmasi Resmi Nomor: 021/KNF/SN/XI/2025, tanggal 11 November 2025, telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Air Naningan.
Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan untuk memastikan kebenaran dan transparansi pelaksanaan kegiatan, antara lain:
1. Dari mana sumber anggaran pembangunan ruang kelas tersebut (APBN, APBD Provinsi, DAK, atau lainnya).
2. Apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai Petunjuk Operasional (PO) dan Juknis yang berlaku.
3. Bagaimana tanggapan kepala sekolah terhadap komentar masyarakat yang meminta keterbukaan informasi publik.
4. Apakah benar kepala sekolah jarang berada di kantor sekolah sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi baik secara tertulis maupun melalui wawancara langsung. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat memberikan penjelasan terbuka, demi terwujudnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pendidikan yang baik (good governance).
(APRIYADI/Tim Redaksi / Media Lampung SumselNews)






