JAKARTA | MEDIA LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID — Sejumlah tokoh adat dari Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Selasa (11/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi sekaligus meminta perhatian pemerintah pusat terkait dugaan penguasaan tanah adat oleh pihak PTPN I Regional 7.
Rombongan masyarakat adat tersebut terdiri dari Meriansyah (Gelar Suntan Ulangan) dan Recky Saputra (Gelar Suntan Bintang), selaku perwakilan masyarakat adat Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah.
Keduanya diterima langsung oleh pejabat Subdirektorat Perkotaan dan Fasilitasi Masalah Pertanahan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, para tokoh adat menyampaikan bahwa lahan adat masyarakat Halangan Ratu telah lama dikuasai tanpa kejelasan oleh pihak perusahaan, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi warga. Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan memediasi agar hak-hak masyarakat adat dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.
Meriansyah atau Suntan Ulangan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat Halangan Ratu bukan semata soal tanah, melainkan tentang mempertahankan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi.
“Kami datang ke Jakarta bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk mencari keadilan. Tanah adat Halangan Ratu adalah warisan leluhur kami, bukan milik perusahaan. Kami berharap Kemendagri dan BPN bisa memfasilitasi penyelesaian ini dengan adil dan transparan,” ujar Suntan Ulangan.
Senada dengan itu, Recky Saputra (Suntan Bintang) menambahkan bahwa masyarakat adat siap membuka seluruh dokumen sejarah dan bukti kepemilikan adat yang sah untuk memperkuat klaim mereka.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai hak masyarakat adat dikorbankan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan tanah adat kami diakui secara resmi,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat Halangan Ratu dan pihak PTPN I Regional 7, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat adat di Provinsi Lampung.
Laporan : Sufiawan | Editor : Darmawan 📍 Sumber : MEDIA LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID






