PRINGSEWU — Kebijakan penghentian pembuangan limbah sedot WC oleh armada swasta di TPA Bumiayu, Kabupaten Pringsewu, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, larangan telah diterapkan, sementara regulasi yang menjadi landasan hukum serta solusi teknis pengelolaan limbah hingga kini belum disiapkan secara tuntas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa TPA Bumiayu sejatinya diperuntukkan untuk pengelolaan sampah padat. Limbah cair maupun lumpur tinja, secara teknis, harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam tanggapan tertulis kepada awak media, DLH menyatakan perannya lebih pada fungsi pengawasan dan pencegahan pencemaran lingkungan. Adapun kebijakan operasional, termasuk pembatasan atau penghentian armada sedot WC, berada pada dinas pengelola infrastruktur.
“Pembatasan dapat dilakukan apabila fasilitas pengolahan belum siap atau sedang dalam pemeliharaan, guna menghindari kerusakan instalasi dan dampak lingkungan,” tulis DLH.
Meski demikian, DLH juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak lanjutan berupa pembuangan limbah secara ilegal yang justru berisiko mencemari lingkungan.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu membenarkan bahwa armada sedot WC swasta saat ini memang dihentikan sementara untuk membuang limbah di TPA Bumiayu. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan belum adanya pengaturan retribusi dan pengelolaan limbah dalam bentuk peraturan daerah.
“Perda-nya masih akan diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah. Selama belum ada dasar retribusi yang jelas, Pemda menilai kondisi ini memberatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Untuk sementara, masyarakat diarahkan menggunakan layanan sedot WC milik Dinas PU. Namun DPRD mengakui bahwa hingga kini belum digelar hearing resmi dengan Dinas PUPR guna membahas persoalan ini secara komprehensif. Hearing tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Situasi ini menempatkan pengelolaan limbah sedot WC di Kabupaten Pringsewu dalam posisi yang tidak ideal. Operasional swasta dihentikan, sementara regulasi, mekanisme retribusi, dan penetapan lokasi pembuangan resmi alternatif belum tersedia secara terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya praktik pembuangan limbah sembarangan, meningkatnya risiko pencemaran lingkungan, serta terganggunya layanan sanitasi bagi masyarakat.
Hingga saat ini, polemik larangan pembuangan limbah sedot WC di TPA Bumiayu masih berada dalam situasi menggantung: kebijakan telah berjalan, aturan belum siap, dan solusi belum terlihat jelas.
Media sebagai bagian dari kontrol sosial akan terus memantau dan mengawal perkembangan persoalan ini, sembari menunggu hasil hearing DPRD bersama Dinas PUPR, agar pengelolaan limbah di Pringsewu dapat berjalan berbasis hukum, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat.
Penulis: Pakpahan|Editor: Darmawan






