Kondisi pipa pembuangan limbah sesaat sebelum nya, saat awak media lakukan observasi di lokasi MBG Pasir Ukir Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung (dok red)
PRINGSEWU — Pernyataan Rini Anggraini, Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sekaligus pemilik dapur program MBG di Pekon Pasir Ukir, memantik perhatian serius di kalangan wartawan dan pegiat keterbukaan informasi publik. Pasalnya, Rini menyebut bahwa dapur MBG sebagai program langsung dari pemerintah pusat dilarang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak mana pun, pernyataan yang kemudian dinilai berpotensi membatasi fungsi kontrol sosial pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat memberikan tanggapan atas keluhan warga mengenai bau limbah dapur MBG. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Senin (15/12/2025), Rini menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Ga ad yg perlu d klarifikasi pak, semua aduan warga sudah kami akomodir,” tulis Rini dalam chat Wa.
Terkait bau limbah, Rini menyebut kondisi tersebut tidak bersifat permanen dan dipengaruhi faktor cuaca.
“Sebelumnya tidak ad mslh, mgkin krn musim panas kmren menguap, dan warga cm mnta d tmbh pipa biar jauh dr rmh warga. Sedangkan pipa km pun SDH melewati rmh warga tp kami komitmen untuk menmbh nya,” jelasnya dalam chat wa.
Rini juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan lembaga negara.
“Silakan BPK cek langsung. Dapur kami sudah diperiksa dari kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.
Namun, pernyataan Rini mengenai larangan MoU menjadi titik krusial perhatian awak media.
“Dan maaf dapur MBG langsung dari pusat dilarang untuk MoU dengan siapapun juga,” tulisnya.
Sejumlah wartawan mempertanyakan dasar hukum pernyataan tersebut. Mereka menilai fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf c, yang menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Sorotan juga mengarah pada aspek pendanaan program MBG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga secara prinsip terbuka untuk diawasi publik, termasuk oleh media. Oleh karena itu, klaim larangan pengawasan atau pembatasan kerja sama dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait mengenai adanya regulasi tertulis yang melarang wartawan atau media melakukan pengawasan terhadap program MBG. Media menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan guna memastikan akurasi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Darmawan, S.Kom (Wartawan Kompetensi Dewan Pers)






