Beranda Info Lampung Pringsewu Polres Pringsewu, Kasus Yoga Tuai Sorotan : GMPRI dan LMP Desak Audit...

Polres Pringsewu, Kasus Yoga Tuai Sorotan : GMPRI dan LMP Desak Audit Penanganan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

1193
0

Dok gambar Ilustrasi/DRM


PRINGSEWU | – Penetapan Yoga Agustian, warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tahun 2023 kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Atas Laporan Polisi Nomor: LP/8/185/XI/2023, tertanggal 28 November 2023. Proses hukum yang dilakukan penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pringsewu dinilai tidak profesional, terkesan tergesa-gesa, dan melanggar asas praduga tak bersalah, setelah sekian waktu berjalan.

Sejumlah kejanggalan dalam proses hukum ini diungkap kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum SEPREDI & REKAN. Dalam keterangannya, Sepredi, S.H. menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Surat panggilan saksi pertama yang kami terima tertanggal 25 Juli 2024. Dari situlah kami baru mengetahui adanya Laporan Polisi Nomor: LP/8/185/XI/2023, tertanggal 28 November 2023,” jelas Sepredi dalam pernyataan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat klarifikasi atau wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Yang diterima kliennya hanya:

Pertama: Surat Panggilan Saksi (25 Juli 2024) kedua :  Surat Panggilan Tersangka Pertama pada 19 Desember 2024. Dan Ketiga: Surat Panggilan Tersangka Kedua pada 27 Desember 2024.

Namun dalam surat-surat tersebut, tidak tercantum Surat Perintah Penyelidikan, yang seharusnya menjadi dasar awal sebelum Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

“Kami menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 4, 7, 10, 13 ayat (3), hingga Pasal 25 dalam Perkap. Ini bentuk pelanggaran prosedural serius,” tegas Sepredi.

__Dukungan Masyarakat Sipil: GMPRI dan LMP Angkat Suara__

Sorotan tajam juga datang dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Pringsewu. Dalam pernyataan sikap tertanggal Jumat, 18 Juli 2025, GMPRI menegaskan bahwa proses hukum ini berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Ketua GMPRI Pringsewu, Yongki menyatakan Sikap : “Kami mendesak Polres Pringsewu bersikap transparan dalam membeberkan kronologi penyidikan dan pemenuhan hak hukum tersangka. Kami juga meminta Kompolnas dan Propam Mabes Polri segera turun melakukan audit investigatif.”

GMPRI menyatakan siap memberikan dukungan advokasi hukum dan moral bagi keluarga tersangka dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas secara objektif dan adil.

Senada dengan GMPRI, Laskar Merah Putih (LMP) baik di tingkat daerah maupun markas cabang juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ketua LMP Provinsi Lampung, Johan Nasri, S.E., menyebut penyidikan terhadap Yoga Agustian terkesan dipaksakan.

“Penyidik belum mendalami semua saksi di lokasi kejadian. Proses ini harus dievaluasi oleh Polda Lampung,” ujarnya.

Bahkan, Johan mengungkap bahwa LMP telah menyiapkan tim pengacara untuk mengawal jalannya sidang guna membuktikan adanya dugaan rekayasa kasus.

Sementara itu, Ketua LMP Pringsewu sekaligus ayah dari tersangka, Muhyin NP, mengungkap kekecewaan yang mendalam. Ia menilai gelar perkara dilakukan tertutup dan beberapa saksi kunci dari pihak keluarga tidak pernah dimintai keterangan.

“Pelapor mengaku jatuh sendiri. Namun anak kami dituduh menyeret korban lima meter. Luka korban hanya lecet di siku, tetapi anak kami diproses hukum seolah pelaku penganiayaan berat,” ungkap Muhyin.

Latar Belakang Kejadian : Dari Mediasi ke Tersangka

Kasus ini bermula saat seorang warga Pekon Bumiratu bernama Sarno meminta bantuan kepada ormas LMP Kabupaten Pringsewu, karena merasa ditekan oleh oknum dari lembaga pembiayaan PNM Mekar untuk membayar kerugian yang tak jelas dasarnya. Saat oknum tersebut kembali datang, suasana menjadi ramai karena perhatian masyarakat sekitar.

Yoga Agustian, menurut saksi keluarga, justru membantu menenangkan situasi dan menolong salah satu sopir dari pihak pelapor yang terpeleset saat keluar dari mobil. Namun beberapa hari kemudian, Yoga justru dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat konfirmasi redaksi SUMSELNEWS.CO.ID bernomor: 010/SN/KNF/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025, mewakili konfirmasi rekan tim media yang telah disampaikan melalui Humas Polres setempat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung asas keadilan dalam menangani perkara ini. Dugaan pelanggaran prosedural harus diusut tuntas agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat pembenaran semata.

_____Reporter : Darmawan Wartawan Kompeten Muda – Dewan Pers No. 22525____

Baca Juga : Penetapan Tersangka Diduga Cacat Prosedur, Polres Pringsewu Disorot Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini