BANDAR LAMPUNG | Para pengurus praktisi hukum Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN-HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota Se Provinsi Lampung di Lantik dan dikukuhkan.
Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Hotel Raden Intan II, Natar Lampung Selatan, Sabtu 18/02/2023.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BAIN HAM RI DR. Muhammad Nur, SH., M.Pd., MH bersama jajaran, Ketua DPW Provinsi Lampung Ferry Saputra YS beserta jajaran pengurus, Ketua dan pengurus DPD BAIN RI Se Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
BACA JUGA : Kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kabupaten Pringsewu Dilantik, Ini Fungsi Praktisi Hukum
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPD Bain HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra menyampaikan ucapan terima kasih dan puji syukur atas kehadiran Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua OKK dan Panglima Bragde 83 untuk melantik kepengurusan DPW Bain Ham RI Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan kepada seluruh jajaran BAIN-HAM RI khusus di provinsi Lampung untuk terus mensukseskan dan mengawal progam program pemerintah, dan bukan semata-mata mencari kesalahan saja, namun bisa mengawasi program pemerintah sehingga bisa dirasakan masyarakat.
“Hari ini kita akan melantik 8 Kabupaten dan 1 kota,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI DR. Muhammad Nur, SH.,M.Pd., MH dalam sambutannya mengatakan bahwa lembaga ini bukanlah LSM, ormas, atau lembaga pers, namun BAIN HAM RI yang ia dirikan sejak tahun 2015 lalu, merupakan Lembaga Badan Advokasi Hukum yang bertujuan memberikan edukasi, pendidikan hukum dan pendampingan hukum non litigasi kepada masyarakat.
Anggota BAIN HAM RI bisa melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk yang memerlukan bantuan hukum secara non ligitasi atau diluar jalur pengadilan.
Menurutnya, para pengurus dan anggota BAIN-HAM RI merupakan para praktisi hukum yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sekaligus memberikan teguran dan peringatan kepada pihak instansi apapun jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
“Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka selanjutnya kita luruskan kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Selanjutnya untuk program kerja BAIN-HAM RI adalah membentuk Klinik Hukum di setiap desa /kelurahan.
“Tujuannya apa, agar masyarakat biasa yang mengalami permasalahan hukum bisa kita bantu,” Imbuh Muhammad Nur.
Dirinya menghimbau kepada para jajaran BAIN HAM RI yang sudah dilantik untuk segera mengikuti Diklat Dasar Hukum, agar pemahaman hukum bisa dimiliki dan mempunyai sertifikat non ligitasi yang bisa di pakai untuk pendampingan hukum di luar pengadilan.
(Darmawan)






