Dok . Darmawan
BANDAR LAMPUNG | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Pringsewu bersama 8 Kabupaten/kota lainya dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh ketua DPW Lampung Ferry Saputra, Sabtu 18/02/2023.
Acara tersebut sekaligus juga pelantikan kepengerurusan DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Oleh Ketua Umum DPP BAIN HAM RI DR. Muhammad Nur, SH.,M.Pd.,MH.

Prayitno, S.E dalam sambutannya usai dilantik sebagai Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa dirinya bersama pengurus dan anggota mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya acara pengukuhan dan pelantikan ini.
Dirinya juga berharap dengan terbentuknya Badan Advokasi ini bisa menjadikan wadah dalam mendampingi persoalan persoalan masyarakat di wilayah kerjanya. Dengan beban tugas yang ia pikul, ia berharap agar seluruh jajarannya bisa saling suport dan mendukung program kerja yang menjadi prioritas utama BAIN HAM RI yakni Klinik Hukum di desa/ kelurahan. Kedepannya dengan mengikuti Diklatsar Hukum berharap bisa melahirkan praktisi hukum yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, dirinya juga menekankan kepada seluruh jajaran BAIN-HAM RI khusus di provinsi Lampung untuk terus mensukseskan dan mengawal progam program pemerintah, dan bukan semata-mata mencari kesalahan saja, namun bisa mengawasi program pemerintah sehingga bisa dirasakan masyarakat.
“Hari ini kita akan melantik 8 Kabupaten dan 1 kota,” ucapnya.

Anggota BAIN HAM RI bisa melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk yang memerlukan bantuan hukum secara non ligitasi atau diluar jalur pengadilan.
Menurutnya, para pengurus dan anggota BAIN-HAM RI merupakan para praktisi hukum yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sekaligus memberikan teguran dan peringatan kepada pihak instansi apapun jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya untuk program kerja BAIN-HAM RI adalah membentuk Klinik Hukum di setiap desa /kelurahan.
Dirinya menghimbau kepada para jajaran BAIN HAM RI yang sudah dilantik untuk segera mengikuti Diklat Dasar Hukum, agar pemahaman hukum bisa dimiliki dan mempunyai sertifikat non ligitasi yang bisa di pakai untuk pendampingan hukum di luar pengadilan.(Darmawan)






