Beranda Info Lampung Way Kanan Bupati Adipati Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Way Kanan Tahun Anggaran 2022

Bupati Adipati Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Way Kanan Tahun Anggaran 2022

423
0

dok.gambar humas


WAY KANAN (LAMPUNGSUMSELNEWS) Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, Senin (19/06/2023).

Pada paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nikman, S.H, Bupati Adipatti menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya kita peroleh opini tetinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini bukan hanya hasil kerja Saya selaku Bupati saja, melainkan buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif”, ujar Bupati Adipati.

 

Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Disampaikan oleh Bupati Adipati bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,31 Triliun dan melakukan Belanja sebesar Rp 1,29 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp 19,7 Milyar, sedangkan SILPA Akhir Tahun 2022 adalah Rp 37,2 Milyar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini