PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Daerah Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan markup harga dalam proyek pembangunan infrastruktur desa. Dugaan ini juga dinilai menabrak berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Desa hingga Peraturan Bupati Pandeglang tentang pengadaan barang dan jasa.
Isu ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Kecamatan Mekarjaya mendapatkan informasi mengenai pembangunan infrastruktur jalan di Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Proyek tersebut diduga menggunakan dana talangan pribadi dari kepala desa, dengan rencana penggantian dari Dana Desa setelah pencairan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut bukan menggunakan Dana Desa, melainkan dana talangan pribadi kepala desa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya markup harga serta pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Endi Jibril, Kepala Divisi Humas DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang.
Senada dengan itu, Tb. Arya juga menegaskan bahwa tindakan kepala desa Pareang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
“Kami menduga oknum kepala desa telah menyalahi berbagai aturan, mulai dari Permendes Nomor 13 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, hingga Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa,” tegas Tb. Arya.
Sebagai tindak lanjut, DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten untuk mendorong laporan ini ke Kementerian Desa.
DPD Badak Banten menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pandeglang.
(Biro Pandeglang)






