OGAN KOMERING ILIR, SUMSELNEWS.CO.ID – Dugaan pungutan dana untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya proposal permohonan dukungan dana yang ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk sekolah, pemerintah desa, koperasi, perbankan, pelaku usaha, hingga perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima media pada Jumat (24/7/2026), sejumlah guru dari berbagai sekolah di Kecamatan Mesuji mengaku menerima proposal permohonan dukungan dana dengan nominal yang disebutkan sebesar Rp300.000 per sekolah. Para narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Salah seorang guru mengatakan proposal tersebut dikirim oleh pihak kecamatan sebagai permohonan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan HUT RI ke-81.
“Kami sudah menerima proposal dari kecamatan. Intinya meminta dukungan dana untuk kegiatan HUT RI ke-81,” ujarnya.
Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Camat Mesuji, Husni Yusuf, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Camat menyatakan bahwa permohonan tersebut bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban bagi pihak yang menerima proposal untuk memberikan sumbangan.
“Proposal tidak diharuskan menyumbang dana karena itu sukarela. Untuk rincian, silakan datang ke kantor camat agar jelas isi yang sebenarnya,” kata Husni Yusuf.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya nominal Rp300.000 yang disebut sebagai patokan bagi sekolah, Camat menjelaskan bahwa angka tersebut hanya merupakan perkiraan dan pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab panitia HUT RI.
Namun, ketika wartawan mengirimkan tangkapan layar percakapan dari salah satu kepala sekolah terkait nominal tersebut, Camat menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab atas proses pembagian proposal maupun penerimaan dana. Setelah itu, akses komunikasi melalui nomor WhatsApp wartawan tidak lagi dapat dilakukan.
Berdasarkan salinan proposal yang diperoleh media, terdapat daftar nominal dukungan dana yang ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain:
Pemerintah desa: Rp1.000.000 per desa (17 desa).
Koperasi Unit Desa (KUD): Rp2.000.000 per KUD (10 KUD).
Sekolah: Rp300.000 per sekolah.
Bank: Rp500.000 per bank.
Warung, toko, dan gerai Indomaret: Rp500.000 per unit.
Lapak kelapa sawit: Rp500.000.
Perusahaan: mulai Rp2.000.000, Rp2.500.000, hingga Rp5.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari panitia pelaksana HUT RI tingkat Kecamatan Mesuji terkait dasar penetapan nominal dalam proposal tersebut.
Munculnya persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan dana untuk kegiatan masyarakat, di antaranya terkait dasar hukum, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana, serta pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada panitia pelaksana, Pemerintah Kecamatan Mesuji, maupun Pemerintah Kabupaten OKI apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan terkait pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)






