Beranda BANTEN TANGERANG Ketua DPC MOI Kota Tangerang Korban Curat dan Penggelapan Kendaraan, Pinta Polisi...

Ketua DPC MOI Kota Tangerang Korban Curat dan Penggelapan Kendaraan, Pinta Polisi Segera Tindak Lanjut Laporan 

826
0

KOTA TANGERANG | Korban dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua dan juga korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor, dialami oleh Janri Ginting yang beralamatkan domisili di Jl Daan Mogot Kelurahan Sukaasih no 56 kota Tangerang Banten.

Disampaikan korban, Janri Ginting saat kami konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat kasus dugaan pencucian kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario Hitam tahun 2014 bernomer polisi B 3330 BXE miliknya, yang hilang saat di parkir di halaman Gedung Pemda Lama Kelurahan Sukaasih Kota Tangerang pada 30 Mei 2024 lalu sekita pukul 12.00 WIB.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut 31/05/2024 lalu ke SPKT Polres Metro Kota Tangerang dengan Nomer surat LP/B/587/V/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Diungkapkan korban Janri Ginting yang juga Ketua Lembaga Pers DPC- MOI Kota Tangerang bahwa, kronologi kejadian berawal saat dirinya memarkirkan kendaraan roda dua tersebut dengan kondisi keamanan sudah terkunci stang, dan meninggalkan di lokasi kejadian, namun saat dirinya kembali, unit kendaraan tersebut sudah hilang dan diduga dibawa kabur orang tidak dikenal dengan membuka paksa kunci stang pengamanan.

Lebih lanjut dirinya juga menceritakan bahwa musibah yang dialamiya bukan hanya kali ini saja kehilangan kendaraan bermotor roda dua, ditahun 2023 lalu dirinya juga menjadi korban dugaan penggelapan unit kendaraan bermotor dengan menunjuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisan tertanggal 15 Agustus 2023 dengan nomer : LP/B/1025/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Bukti Surat LP tahun 2023. (Dok.SHR)

“Tahun 2023 kemaren juga saya sudah melaporkan kejadian penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Urpinah karena menggelapkan montor Vario saya mas, namun belum ada tindak lanjut,” ujar Jenri kepada awak media, Selasa 25/06/2024.

Dirinya sangat berharap pihak Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya memproses dua laporan yang ia buat di tahun lalu dan juga LP pencurian motor tertanggal 31 Mei 2024.

“Kalau uraian kejadian dugaan penggelapan ini bisa dibaca di Surat Laporan ini, kami cuma berharap pihak Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Konfirmasi kami ke pihak Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang, melalui sambungan telepon, dijelaskan pihak penyidik Bapak Pandu mewakili Kasatreskrim bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil para saksi saksi terkait kasus ini.

(Suharmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini