TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Polres Tubaba menyatakan akan menindak tegas kendaraan truk jenis Fuso yang mengangkut bahan baku sagu diduga melebihi kapasitas muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan tersebut diketahui berasal dari perusahaan pengolahan singkong PT Surya Intan Tapioka (SIT) yang berlokasi di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Keberadaan truk bermuatan sagu berlebih itu menjadi perhatian serius masyarakat Tubaba dan para pengguna jalan. Warga menilai aktivitas kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, kendaraan tersebut diduga melanggar Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor: 550/18/II.14/TUBABA/2025 tentang larangan penggunaan kendaraan melebihi kapasitas kelas jalan, yang telah disepakati DPRD Tubaba dan ditandatangani oleh Pj Sekda Tubaba, Perana Putra.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ruas jalan di Tubaba memiliki batas maksimal Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton, meliputi jalan nasional (kelas II), jalan provinsi (kelas III), dan jalan kabupaten (kelas III).
Pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan zero ODOL untuk menjaga ketahanan jalan. Namun di lapangan masih ditemukan truk pengangkut singkong dan sagu yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat dan Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, menyayangkan masih maraknya kendaraan bermuatan berlebih yang melintas di wilayah mereka. Salah seorang warga menyampaikan bahwa pada Kamis sore terdapat enam unit truk Fuso bermuatan sagu melintas, sementara sebelumnya bahkan mencapai sepuluh unit. Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga menilai jalan akan cepat rusak, baik yang sebelumnya sudah rusak maupun yang masih dalam kondisi baik.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga mengkhawatirkan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat memastikan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku dan telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tubaba.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tubaba, Herson, mewakili Kepala Dinas Perhubungan, menyampaikan bahwa penindakan harus dilakukan bersama Satlantas. Ia menegaskan dalam waktu dekat akan segera dilakukan tindakan tegas sesuai dengan surat edaran pemerintah daerah.
Sementara itu, pimpinan PT Surya Intan Tapioka, Hendri, saat dikonfirmasi awak media menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kendaraan bermuatan berlebih tersebut. Ia menyebutkan akan menanyakan terlebih dahulu karena pengurusan logistik dilakukan oleh pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus menggali informasi dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap dan berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
(Madi)







