(LAMPUNG-SUMSELNEWS) – Berikut isi dari Nota Kesepahaman Dewan pers dengan kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Halaman Pertama

Selanjutnya halaman ke dua

Selanjutnya Halaman ketiga

Selanjutnya halaman ke empat

Selanjutnya halaman ke lima

Selanjutnya halaman ke enam




Sumber : https://dewanpers.or.id/kebijakan/kesepahaman






