PESAWARAN – Perjuangan panjang Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah adat mulai membuahkan hasil. Setelah lebih dari tiga tahun memperjuangkan hak atas tanah leluhur, sekitar 2.000 warga menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026), yang berujung pada komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran untuk memproses penerbitan sertipikat hak atas tanah adat.
Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut menyuarakan aspirasi masyarakat terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas sekitar 329 hektare di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Meski sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar pusat pemerintahan daerah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan damai.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan masyarakat adat diterima dalam audiensi oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting yang menjadi titik terang bagi perjuangan masyarakat adat.
Dalam audiensi, pihak BPN Pesawaran menyatakan siap memproses berkas sporadik masyarakat adat menjadi sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, verifikasi lapangan dan pengukuran tanah akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Kabar tersebut disambut penuh harapan oleh masyarakat yang selama ini mengawal perjuangan tanah adat. Salah seorang peserta aksi menyebut hasil audiensi sebagai kabar gembira setelah perjuangan yang berlangsung bertahun-tahun.
“Semoga ini menjadi aksi damai terakhir di BPN Pesawaran. Selama tiga tahun kami berjuang, dan alhamdulillah kini tanah tersebut akan segera diukur. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Kepala Desa Taman Sari, Fabiyan Jaya, turut mengapresiasi perjuangan masyarakat dan seluruh pihak yang telah mengawal proses tersebut.
“Terima kasih atas perjuangannya. Semoga ini menjadi langkah baik untuk kita semua. Mohon terus dikawal proses pembuatan sertifikat tanah Tanjung Kemala agar berjalan sesuai harapan,” kata Fabiyan.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra bergelar Paksi Pemimpin, menyampaikan apresiasi atas respons positif dan komitmen yang ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah menerima aspirasi masyarakat adat dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah,” ujarnya.
Kesepakatan antara masyarakat adat dan BPN Pesawaran telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar resmi pelaksanaan pengukuran dan proses sertifikasi tanah. Bagi Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, capaian ini menjadi babak baru dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur sekaligus langkah penting menuju kepastian hukum bagi generasi mendatang.
(Tim/Red)






